Daerah

Ada 3 Desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara Akan Disertifikatkan

×

Ada 3 Desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara Akan Disertifikatkan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan reforma agraria khususnya pensertifikatan tanah redistribusi tanah obyek Landreform tahap II tahun 2019 yang berasal dari tanah negara yang terletak di 3 desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Maka Sekretaris Daerah Takalar Drs. H. Arsyad, MM Pimpin Rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) tahun 2019 di Ruang Rapat Setda Kab. Takalar, Jum’at, 11 Oktober 2019, kemarin.

Click Here

Dalam rapat tersebut Sekda Takalar menyampaikan bahwa setelah dilakukan investigasi data di Kecamatan Polut diperoleh hasil untuk desa Towata sebanyak 380 bidang, Desa Ko’mara 500 bidang dan desa Kampungberu sebanyak 170 bidang.

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti program nasional kementerian pertanahan yaitu pemberian sertifikat untuk masyarakat.

“Saya selaku pemerintah daerah sangat berterim kasih kepada pertanahan dengan terlaksananya kegiatan ini di Kab. Takalar. Kabupaten Takalar merupakan salah satu kabupaten yang banyak mendapatkan bantuan kebijakan untuk pensertifikatan. Tentunya ini semua adalah upaya-upaya dan sinergitas yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan Kab. Takalar,” Arsyad Taba.

Arsyad Taba juga menghimbau kepada Camat dan kepala desa yang terkait untuk terus melakukan sinergitas dalam mensukseskan program nasional yang sangat strategis ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemerintahan Setda Kab. Takalar, Kadis Sosial, Kepala BPN Kab. Takalar, Camat Polut, Kepala Desa Towata, Kades Kampung Beru dan Kades Ko’mara.(*).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d