HuKrim

Mantan Kadis Diskoperindag Selayar Resmi Berstatus Tersangka

×

Mantan Kadis Diskoperindag Selayar Resmi Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto. ilustrasi

SELAYAR, SEKILASINDO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar kembali menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Bonea, Senin (7/10/2019).

AR, ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa tim penyidik selama 6 jam dan merupakan tersangka keempat atas kasus yang sama.

Click Here

Ketiga tersangka sebelumnya yaitu, Hr (perencanaan) Sa (ppk) RA (kontraktor), sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi.

Disampaikan Kasi Intel Kejari, Triyo Jatmiko SH MH, tersangka pernah menduduki jabatan Kadis Diskoperindag Selayar.

“Tersangka merupakan Mantan kadis diskoperindag kab kep selayar TAHUN 2015 dan penahanan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 051/P 4 28/Fd 1/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019,” jelas Triyo, di ruang kerjanya.

Dijelaskan, penahanan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea, pada Dinas diskoperindag Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019 di Rutan Klas II B kabupaten Selayar,” ujar Triyo.

(Imr/ Aswin Rasyid)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d