Daerah

Pemerintah Desa Sikulan Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan BPD

×

Pemerintah Desa Sikulan Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan BPD

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM – Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka Pemerintah Desa Sikulan, Kecamatan Jiput, menggelar pembentukan panitia pengisian anggota BPD di ruangan pertemuan Kantor Desa Sikulan, Kamis (19/9/2019).

Dalam sambutan Kepala Desa Sikulan, H Jamaksari, mengatakan, sesuai dengan aturan perundangan-undangan maka pemerintah desa menggelar pembentukan Panitia Pemilihan BPD sesuai dengan aturan yang berlaku.

Click Here

“Pemilihan, saya serahkan sepenuhnya kepada masyarakat tidak ada intervensi, kesuksesan desa ini berkat kerjasama masyarakat dan pemerintah desa, tanpa ada kerjasama maka suatu desa tidak akan berhasil,” ucap Kades.

Dia juga mengaku siap menerima koreksi dan masukkan dari masyarakat yang bertujuan membangun desa.

“Saya bentuk aparatur desa dari masing-masing kampung agar mudah berkomunikasi dengan masyarakat. Kepala Desa hanyalah jabatan politik 5 tahun menjabat,” bebernya.

Diakuinya Kades, dirinya siap dicopot jika tidak berhasil memimpin masyarakat.

“Silahkan ganti dan jika siapapun nanti yang terpilih mari kita dukung bersama,” akunya.

Sementara Pemerintah Kecamatan jiput melalui Kasi pemerintahan, Ebi Suhaebi S.Pd mengatakan, dalam musyawarah membentuk panitia sesuai dengan proporsi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Dalam perbup no.15 2018 dan rujukan perda no.10 dan Permendagri 110 tahun 2016, sejak bulan April yang lalu pihak PMD telah mengeluarkan aturan merujuk untuk membentuk kepanitiaan.

“Oleh karena itu, kita akan membentuk panitia dan agenda hari ini
berdasarkan Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD pasal 13 dan Perda Kabupaten Pandeglang No 2/2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pasal 64 ayat (6),” jelasnya.

Adapun Persyaratan Anggota BPD Bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, Berusia paling rendah 20 th atau sudah pernah menikah.

“Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat, bukan sebagai perangkat desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, wakil penduduk yang dipilih secara demokrasi, bertempat tinggal di tempat pemilihan,” ungkapnya Ebi Suhaebi.

Ebi menambahkan, meskipun panitia sudah terbentuk, namun belum bisa bekerja, belum bisa membuka pendaftaran calon menunggu Juknis turun dari DPMPD.

Penulis: Ade M (Kabiro Pandeglang)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d