DaerahPolitik

Ini Tanggapan PMD dan Dukcapil Soal 73 DPTb Balobone yang Belum Diverifikasi

×

Ini Tanggapan PMD dan Dukcapil Soal 73 DPTb Balobone yang Belum Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
Foto. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Tengah, Armin, S. Pd.

BUTON TENGAH, SEKILASINDO.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton Tengah jelang Oktober mendatang terus menuai gejolak.

Hal itu disebabkan banyaknya daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk secara mendadak di beberapa desa yang hendak melakukan pesta demokrasi di tingkat desa.

Click Here

Setelah Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka yang bergejolak terkait DPTb. Kini Desa Balobone yang juga masih satu kecamatan mengalami hal serupa.

Armin, S.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Tengah yang juga ketua panitia kabupaten merespon kejadian di desa Balobone.

Menurutnya, kejadian yang ada di Desa Balobone sejauh pengamatannya, panitia pemilihan di tingkat desa (PPDT) tidak pernah ada upaya untuk mencurangi ataupun berusaha untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala desa.

“Saat bimtek saya sudah tekankan kepada panitia desa untuk bertindak netral dan profesional. Kalau kemudian ada human eror, itu manusiawi,” tulis Armin saat dikonfirmasi lewat telepon, Jum’at (13/09/2019).

Namun, untuk kesalahan yang dilakukan oleh PPDT di Desa Balobone tersebut, kata Armin, tidak akan signifikan, sebab PPDT selalu mengumumkan setiap tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia agar warga mengetahui bahwa mereka terdata sebagai DPT.

“Human error dalam pendataan itu mungkin ada. Namun hal itu tidak akan mungkin signifikan, sebab panitia selalu memberi info tahapan yang dilakukan mulai dari DPS, DPTb sampai DPT. Hingga warga dapat mengetahui diri dan keluarganya sudah terdata,”tambahnya.

Dengan demikian, setiap warga desa di harapkan turut berpartisipasi dalam segala tahapan yang ada di desa agar tidak mendapatkan informasi sesat dan menyesatkan.

Untuk 73 DPTb desa Balobone, Armin mengatakan harus lebih dipastikan lagi apakah mereka tidak memiliki dokumen yang sah ataupun mungkin sudah punya namun tidak diketahui oleh warga desa.

“Terkait dengan warga desa lain yang terdata dalam Pilkades Balobone, itu boleh jadi hanya kasat mata. Tapi secara hukum mereka telah memiliki dokumen kependudukan di desa itu dan ini sudah dijamin dengan konstitusi bahwa ia punya hak pilih,” jelasnya.

Ketua panitia kabupaten ini memastikan PPTD tidak mungkin melakukan kesengajaan dalam memalsukan data pemilih.

“Mereka telah hakul yaqin dengan DPTb tersebut tidak meragukan karena telah melihat sendiri dokumen kependudukannya, dan kemudian ada pihak-pihak yang keberatan, sah-sah saja kalau mau lakukan verifikasi ke Dukcapil,” bebernya.

 

Foto. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Buton Tengah, Hasri, S.Sos.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Buton Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hasri, S.Sos, menuturkan bahwa DPTb yang ada di Desa Balobone tidak pernah dilakukan verifikasi administrasi oleh panitia.

Pihaknya menunggu desa tersebut setelah beberapa desa lain sudah melakukan verifikasi administrasi ke Dukcapil tentang DPTb di desa yang masih di ragukan.

Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir konflik yang terjadi di desa jelang pesta demokrasi.

“Beberapa hari lalu itu sudah ada beberapa panitia desa yang datang untuk verifikasi data karena di ragukan. Desa tersebut Doda Bahari, Polindu, Wambuloli,Watorumbe bata dan desa yang ada di lombe,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Cipeng ini juga mengatakan bahwa, apa yang dikatakan oleh ketua Panitia Pilkades serentak tentang pelayanan pindah datang maupun pindah masuk jangan sepenuhnya diarahkan ke Dukcapil.

Menurutnya, panitia harus membuat aturan sesuai dengan undang undang desa. Sebab pihaknya juga seolah merasa melabrak aturan di atas terkait pelayanan pindah datang sebagaimana diatur dalam undang undang 23 tahun 2016 dan Perpres 96 tahun 2018.

Ia mengatakan wewenang Dukcapil dalam pemilihan kepala desa serentak hanya melakukan verifikasi, gunanya mengantisipasi data kependudukan yang ganda. Namun apabila ada warga yang ingin melakukan pindah datang dengan dan alasannya jelas, maka kami wajib untuk melakukan pelayanan.

“Alasan pindah datang itu kan ada 5 poin, diantaranya karena pendidikan, pekerjaan, keamanan, perumahan dan keluarga. Jika 5 point tersebut terpenuhi maka kami wajib melakukan pelayanan. Olehnya itu semua kembali ke panitia kabupaten bagaimana regulasinya,” tutupnya

Arwin Al-Butuny

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d