DaerahPolitik

Kedatangan Permahi di DPRD Babel Disambut Baik Ketua Komisi I

×

Kedatangan Permahi di DPRD Babel Disambut Baik Ketua Komisi I

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEKILASINDO. COM- Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(Babel) mendatangi Kantor DPRD Babel, belum lama ini.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Komisi I dan dalam hal ini juga sebagai Ketua Pansus RZWP3K Babel, Adet Mastur.

Click Here

Maksud dan tujuannya adalah sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap DPRD Babel dalam mengawal “Penyusunan RAPERDA RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”

Dimana saat ini telah sampai pada Penyusunan dokumen antaranya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 29 PERMEN KP 23/2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rabu (11/09/2019).

Informasi yang dihimpun oleh wartawan , melalui postingan media sosial, FB yang tergabung dalam grup postingan khusus Link DPRD Babel, mengatakan, memasuki babak baru pada tahap Konsultasi Teknis Dokumen Antara (Pasal 30) di Pihak Kementerian (Pusat) dalam hal permintaan saran dan tanggapan terkait penentuan alokasi ruang laut yang telah di sepakati bersama oleh pihak Pemerintah Provinsi Babel dengan para stakeholder untuk di Uji oleh pihak Kementerian yang bidangnya terlibat langsung pengaturannya dalam RZWP3K.

“Meskipun demikian, pelaksanaan konsep otonomi daerah harus tetap menjadi sorotan utama yang harus di perjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Babel terkait pola pengaturan di wilayah laut.”

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan Provinsi di sektor kelautan yang jika semulanya kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil,”Ucap Permahi Babel.

Dengan demikian, pelaksanaan konsultasi teknis dokumen antara dalam penentuan alokasi ruang laut di pihak kementerian (Pusat) harus benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat yang ada di Provinsi Babel sesuai dengan kesepakatan zona yang telah di usulkan pihak PANSUS RZWP3K DPRD Provinsi Babel dalam Dokumen Antara,”Cetusnya.

Oleh karena itu, penguatan komitmen terhadap pola ruang yang telah di sepakati harus diperkuat untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk mempertahankan (ego) kepentingan masing-masing atas dasar alibi kepentingan negara yang harus dilindungi.

Sebab, RZWP3K harus mengakomodir dan berbicara tentang Provinsi Babel kedepannya yang harus di kembangkan Pasca Tambang sesuai potensi sektoral yang ada. Tutupnya.

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d