Uncategorized

Kadis ESDM Babel Resmi Berstatus Tersangka

×

Kadis ESDM Babel Resmi Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEKILASINDO.COM – Kejaksaan Tinggi Babel secara resmi menetapkan dan mengumumkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (SW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) sistim solar cel tahun 2018 senilai Rp 2,9 miliar di Kabupaten Belitung, Senin (12/8/2019).

Selain (SW) Surat perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tgl 12 Agustus 2019 an SW penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni inisial C, dengan Nomor 536 an.C.dan H Nomor 535 an H sebagai pelaksana yakni pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Click Here

Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo ,Sabtu pagi di Pangkalpinang (07/09/2019), dirinya mengungkapkan kepada wartawan, agar seyogyanya KAJATI Babel tidak lagi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara, seperti pada tersangka Kasus Kepemilikan Lahan Ruang Terbuka Hijau Kota Pangkalpinang yang di SP3kan.

“Kita dapat melihat perkara tersebut , dari dimulainya penyelidikan hingga seseorang menjadi tersangka, tentunya pihak penyidik sudah melalui berbagai tahapan Penyelidikan yang panjang dan penyidik menemukan dua alat bukti cukup,” ujarnya.

Kedepannya, Hadi mengaku, tidak mau lagi kecolongan pada perkara PJU yang sekarang sedang dalam proses pendalaman penyidikan siapa saja yang terlibat.

Selain tersangka mantan Kadis ESDM BABEL dan dua tersangka lainnya dan seperti biasanya pihaknya akan melakukan aksi demo.

“Kejahatan korupsi Adalah kejahatan yang luar biasa, harus dilakukan penindakan yang luar biasa juga, kami juga akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung dan KPK,” terangnya.

Hadi, dengan tegas meminta kepada Kajati agar segera menahan ketiga tersangka tersebut sembari menunggu penetapan tersangka lainnya.

(Wtn)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d