DaerahPendidikan

20% Anggaran BOS untuk Buku, Sekolah Tidak Boleh Jual LKS

×

20% Anggaran BOS untuk Buku, Sekolah Tidak Boleh Jual LKS

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO. COM- Pemerintah telah membuat kebijakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku sebesar 20%, namun tidak sedikit Sekolah Dasar (SD) yang masih menjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Click Here

Kasubag TU UPT Pendidikan Kecamatan Malingping, Iman Teguh Budiana mengungkapkan bahwa kebutuhan buku pokok kurikulum siswa Sekolah Dasar (SD) sudah disediakan oleh pemerintah secara lengkap, adapun jika sudah terpenuhi yang pokok baru dipersilahkan adakan jenis buku lain sebagai referensi tambahan.

Selain digunakan oleh guru sebagai panduan mengajar, buku materi pokok itu menurutnya wajib dibagikan oleh pihak sekolah kepada para siswanya setiap memasuki tahun ajaran baru.

Mekanisme pengadaan buku tersebut, terang Budi, setiap sekolah melakukan pemesanan kepada perusahaan penyedia buku yang telah direkomendasikan oleh pemerintah. Untuk pembayarannya, kata Budiana, diambil dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen.

“Setiap sekolah wajib membelanjakan dan menghabiskan dana BOS sebesar 20 persen untuk belanja buku kurikulum. Bukunya dibagikan ke siswa juga,” ujarnya saat ditemui di Malingping, Rabu (28/8/2019)

Lebih lanjut Budi menerangkan terkait buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang digunakan oleh siswa di sekolah dasar. Buku LKS, kata Budi, bukanlah buku pokok kurikulum, melainkan termasuk pada salah satu buku ajar pengayaan yang sebagai referensi tambahan untuk siswa.

“Yang namanya belajar tentu harus menggunakan banyak sumber belajar, karena semakin banyak sumber belajar akan semakin meningkatkan prestasi siswa,” kata Budi.

Meski bagi siswa LKS penting, namun kata Budi, pihak sekolah tidak boleh menjual belikannya, dalam Permendikbud ada ketentuannya. Bahkan sekalipun sekolah akan memfasilitasi supplier (penyedia LKS), maka harus dibangun komunikasi dengan orang tua siswa.

Sekalipun pihak sekolah akan mengadakan LKS, itu harus komunikasi dulu dengan komite dan wali murid, karena tidak boleh menjual dengan unsur memaksa. Karena biasanya supplier datang ke sekolah-sekolah menawarkan buku LKS, terangnya.

(Boecex)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d