LEBAK, SEKILASINDO.COM – Kementerian Agama melalui Kabid Urais Kanwil Banten, Miftahudin Djaby, akui gedung balai nikah di Jalan Baru Simpang-Beyeh, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Lebak, pembangunannya tanpa IMB dan di lahan persawahan.
Dirinya mengakui gedung balai nikah dibangun di lahan persawahan pertanian produktif, namun dirinya menampik sekitaran lahan juga banyak bangunan-bangunan lain.
“Sesuai sertifikat itu untuk gedung bangunan pemerintahan. Betul itu lahan sawah, tapi di sekitarnya sudah banyak juga bangunan lainnya,” ujar Miftah saat dihubungi wartawan, Senin (26/08/2019).
Selain menampik hal tersebut, Miftah, menuturkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung tersebut belum ada, karena masih dalam proses pembuatan.
“IMB masih proses. Mudah-mudahan nanti bangunannya selesai IMB-nya juga selesai,” katanya.
Dikatakannya lagi, soal pengawasan di lokasi pembangunan, selain sudah ada konsultan pengawas internal dan eksternal, ada juga pengawas dari Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kita sangat hati-hati dalam mengerjakan pembangunan ini. Mudah-mudahan pembangunan ini dapat selesai tepat waktu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Malingping, yang berlokasi di Jalan Baru Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga mengabaikan Perda Lebak no 3 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
(Boecex)