Daerah

Diduga Tanpa IMB dan di Atas Lahan Sawah Produktif, Pembangunan Balai Nikah di Malingping Tuai Protes

×

Diduga Tanpa IMB dan di Atas Lahan Sawah Produktif, Pembangunan Balai Nikah di Malingping Tuai Protes

Sebarkan artikel ini
Foto. Bangunan Balai Nikah di Malingping

LEBAK, SEKILASINDO.COM – Pemberitaan beberapa media terkait pernyataan Kementerian Agama melalui Kabid Urais Kanwil Banten akui gedung balai nikah di jalan baru Simpang-Beyeh, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Lebak. Pembangunannya tanpa IMB dan di lahan persawahan menuai protes.

Kali ini protes datang dari, Rijwan, Aktivis Lebak Selatan dan juga jebolan Aktivis Kumala.

Click Here

Menurutnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada, padahal izin itu merupakan salah satu syarat wajib untuk mendirikan bangunan.

“Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG). Di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung,” tegas Rijwan kepada wartawan sekilasindo (Selasa, 27/08/2019).

Baca juga:
https://www.sekilasindo.com/2019/08/27/kabid-urais-kemenag-kanwil-banten-akui-gedung-balai-nikah-di-lahan-sawah-produktif-dan-belum-ada-imb/

Selain itu, lanjut dia, dalam hal ini Kemenag tidak memperhatikan fungsi dari lahan tersebut yang merupakan sawah produkti ini juga mengabaikan Perda Lebak no 3 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Rijwan, Aktivis Lebak Selatan (Foto/Usep/SI/Lebak)

“Saya mengimbau kepada pemerintah pusat atau provinsi segera bertindak dan memberikan sanksi terhadap pihak yang mengabaikan aturan yang telah dibuat, apalagi mengalihfungsikan lahan untuk kepentingan pihak tertentu. Jika imbauan ini tidak ditindaklanjuti maka bangunan tersebut akan dibongkar paksa,” kecamnya.

Dirinya mengaku akan terus menelusuri dan menyikapi permasalahan tersebut sebagai bentuk kontrol dari masyarakat lebak selatan.

“Saya akan sikapi ini dan akan telusuri ke pihak pihak terkait, karena dengan dalih apapun ini adalah pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

**(Usep)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d