PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Heri Ruswandi dari Bantuan Hukum dan Ham Gabungan Indonesia Bersatu (BHH-GIB) Provinsi Banten, menilai pelaksanaan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur di kawasan strategi Kabupaten Pandeglang tepatnya di Kampung Paojan kidul, Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang di laksanakan oleh CV Zyga Wiwaha Karya dengan pagu anggaran Rp. 179.290.155.- dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR-KP) APBD Provinsi Banten Diduga Kangkangi Teknis Konstruksi Bangunan atau di kerja asal jadi.
Menurut Heri, pelaksana pembangunan peningkatan jalan beton tengah di kerjakan hanya saja di tidak berpacu dalam aturan dan kontruksinya. Sebab kata dia ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunannya.
Heri Ruswadi menambahkan, sangat menyayangkan sekali bahwa pekerjaan tersebut kuat dugaan sangat tidak sesuai dengan aturan dan kontruksinya. Dlm kontruksi pembesiaannya, dan mutu betonnya.
“Diantaranya tidak sesuai besi dowelnya, yang terpasang besi U. 16 uril, harusnya besi U 19 polos. Besi dowel tidak di bungkus pelastik, atau kondom, atau di cat terlebih dahulu. Beton tidak di uji selamnya. Atau kubusnya.Terlihat besi bengkok terpasang. Terjadi pengurangan besi dowel, terlihat besi dowel yang di pasang ada 6 batang dan ada juga yg 4 batang. Padahal seharusnya ada 9 batan, karna lebar jalan tiga meter.” Terangnya.
Dia juga menilai bahwa pelaksanaan CV Zyga Wiwaha Karya mengerjakan proyek jln tersebut tidak memperhitungkan kwalitas dan mutunya, ini merupakan pekerjaan diduga asal asalan, dan ini harus di pertanggung jawabkan oleh konsultan dan kontraktor. Pinta dia
Hingga berita ini di tulis awak media Sekilasindo.com, Minggu (25/8/2019) belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana dan Konsultan.
(Hd1).