Hot NewsHuKrim

Wabup Takalar Serahkan SK Remisi Kepada 215 Warga Binaan Lapas Takalar

×

Wabup Takalar Serahkan SK Remisi Kepada 215 Warga Binaan Lapas Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Dalam rangka memperingati HUT RI ke-74, Kemenkumham RI melalui Lapas Kelas IIB Takalar memberikan remisi umum dan remisi bebas kepada 215 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad, Dg. Se’re, S. Sos di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Takalar, (17/8/2019).

Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi yaitu remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, 2 bulan sebanyak 45 orang, 3 bulan sebanyak 108 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang dan 5 bulan sebanyak 11 orang dan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas sebanyak 3 orang.

Click Here
Penyerahan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad, Dg. Se’re, S. Sos di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Takalar, (17/8/2019).

Wabup Takalar H. Achmad Dg. Se’re Sos dalam membacakan sambutan Menteri Hukum & HAM RI Yosanna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, perbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

“Program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakat sangat sesuai dengan tema perayaan ke-74 hari kemerdekaan RI yaitu “SDM Unggul  Indonesia Maju,” dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya eningkatan kualitas SDM,” tambahnya

Beliau berpesan kepada seluruh jajaran permasyarakat agar menjadikan momentum kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait permasyarakat, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kalapas Darwis, H. A.Md.Ip. S.Sos. M.Si. dalam arahannya menyampaikan remisi adalah pengurangan masa pidana yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan permasyarakatan, remisi harus dimaknai sebagai sebuah harapan yaitu harapan warga binaan untuk berbuat baik, untuk memperbaiki diri dan harapan untuk tidak mengilangi kejahatan lagi.

“Dilapas Kelas IIB ini juga terdapat pesantren dan dengan adanya pesantren ini dapat merubah pola pikir dari warga binaan dengan selalu berbuat baik, juga dilakukan zikir jum’at dan hatam Al-Qur’an”. Tutup Kapalas Takalar.

Pada kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyematan tanda kehormatan satya lencana karya satya kepada 3 orang pegawai lapas atas pengabdiannya selama 30, 20 dan 10 tahun oleh Wabup Takalar.

Para unsur Forkopimda Kab. Takalar, Ketua DPRD Kab. Takalar, beberapa Kepala OPD Kab. Takalar, Anggota DPRD Kab. Takalar, Kepala Kementerian Agama Kab. Takalar, Tokoh Masyarakat serta para warga binaan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d