Hot NewsHuKrim

Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Anten Internet, Polres Bau Bau Panggil Kadis Kominfo

×

Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Anten Internet, Polres Bau Bau Panggil Kadis Kominfo

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH, SEKILASINDO. COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) BauBau, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi Nnformatika Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah, La Ota. Jum’at (16/08) kemarin

La Ota diperiksa sebagai saksi atas kasus proyek pengadaan menara anten jaringan internet di Buton Tengah (Buteng) yang di kerja pada akhir tahun 2018 silam.

Click Here

Sebelumnya, di salah satu media vonizz.com pada 4 agustus pernah memberitakan bahwa proyek jaringan internet Buteng bermasalah. Media ini menuliskan ada dugaan korupsi pemerintah Kabupaten Buteng dalam proyek tersebut.

Dikatakan dalam rilisnya, dalam situs LPSE Buteng, dengan kode tender 319728, nama tender belanja modal peralatan dan mesin, dengan sistem pengadaan lelang langsung APBD 2018 dengan nilai pagu paket Rp 1.198.615.000 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).

Dalam pelelangannya, proyek tersebut kemudian di menangkan oleh CV.Randi Buteng Perdana yang beralamat Jl. Yos Sudarso, Kel.Watulea, Kec Gu, dengan penawaran 1.194.440.000

Dianggap tidak menyelesaikan pekerjaan, Kini kasus tersebut berlanjut dengan memanggil kadis Kominfo Buteng ke Polres BauBau. Keterangan pemanggilan tersebut seperti yang tertuang dalam surat pemanggilan No B/309/VIII/2019/Reskrim, dengan merujuk pada laporan informasi Nomor :R/LI-18/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019.

Serta surat perintah penyidikan No : Sprin.Lidik/70/VIII/ 2019 tertanggal 10 Agustus 2019. Dalam surat tersebut Kadis Kominfo Buteng di panggil memberikan keterangan serta membawa dokumen.

Adapun dokumen yang di bawa Kadis Kominfo dalam pemeriksaan tersebut seperti yang tertulis dalam surat pemanggilan, diantaranya:
1. SK. pengangkatan kepala dinas Kominfo Buteng
2. Dokumen kontrak pengadaan menara anten jaringan internet T.a 2018
3. Dokumen surat perintah mulai kerja (SPMK)
4. Dokumen surat perintah membayar (SPM) dan (SP2D)
5. DPA SKPD dinas Kominfo Buteng T.a 2018.

Saat awak media menghubungi anggota Sat Reskrim Polres BauBau, Brigadir Polisi Kepala, Adrian Amilin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Kominfo Buteng terkait proyek pengadaan menara anten jaringan internet di Buteng.

Amilin, menyebutkan bahwa pihaknya sekarang lagi melakukan penyelidikan dan pengembangan ” sementara kami lagi lakukan penyelidikan” tulis Amilin saat di konfirmasi via WhatsAap. Sabtu (17/08/2019).

Ia pun menambahkan bahwa sementara ini pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih rinci tanpa ada perintah dari atasannya.

“Maaf dinda, kalau untuk itu nanti ada jalur tersendiri di instansi kami. kita tunggu pak Kasat pulang atau konfirmasi langsung ke beliau,”tambahnya.

Hingga berita ini naik, Kasat Reskrim Polres Bau Bau, Akp Ronal Aron Maramis saat di konfirmasi via WA sekitar pukul 17.00 Wita, sampai saat ini pukul 19.40 Wita belum memberi tanggapan.

Penulis : Arwin
Editor    : Rin

Respon (1)

Komentar ditutup.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d