SULA, SEKILASINDO.COM – Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (LPJ-APBD) 2018, Kabupaten Kepulauan Sula, yang dikonsultasikan ditolak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut)
Penolakan laporan itu disampaikan, Anggota Penganggaran (Banggar) DPRD Sula, Ilyas Jainahu, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/08/2019).
Dia menyebutkan faktor penolakan dokumen itu lantaran tidak adanya persetujuan dari DPRD terkait Peraturan Daerah (Perda).
“Sampai sekarang dokumen laporan LPJ 2018 masih berada di meja Sekretaris Dewan (Sekwan),” tutur Ilyas.
Ilyas mengaku mendapat informasi penolakan itu dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hardiman Teapon, yang saat itu meminta bantuan untuk penyelesaian laporan.
Menurutnya Ilyas, harus ada persetujuan DPRD melalui peraturan Daerah.
“Berarti yang pasti untuk menyetujui LPJ APBD 2018, DPRD harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas LPJ APBD 2018 ini,” cetusnya.
Terpisah, Hardiman, saat dikonfirmasi, menjelaskan, laporan tersebut bukannya ditolak, tapi dikembalikan.
“Bukan ditolak, tapi dikembalikan untuk memperbaiki hal-hal yang mesti harus dilakukan perbaikan,” pungkas Hardiman.
Penulis: Jamil Gaus