Daerah

PTT dan Honda Mengeluh 2 Bulan Belum Terima Gaji, Oknum Bendahara Dishub Sula Sebut Wartawan Tidak Ikut Campur

×

PTT dan Honda Mengeluh 2 Bulan Belum Terima Gaji, Oknum Bendahara Dishub Sula Sebut Wartawan Tidak Ikut Campur

Sebarkan artikel ini

SULA-SEKILASINDO.COM – Sejumlah Pegawai Tidak tetap (PTT) dan Honor Daerah (Honda) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mengeluh dua bulan belum menerima gaji.

Gaji PTT dan Honda (sopir) yang terhitung sejak Januari-Februari 2019 dengan total keseluruhan sebesar Rp.45.900.000 diduga belum dibayarkan oleh bendahara, Usuria Teapon.

Click Here

Hal itu disampaikan seorang sumber yang enggan disebut namanya kepada awak media, Sabtu (10/8/2019).

Sumber mengatakan, dua bulan gaji pegawai honor yang diduga ditahan oleh Bendahara Dishub sejak Januari-Februari sebesar Rp 7.200.000.

Dia menyebutkan, satu orang pegawai honor menerima gaji dalam satu bulan Rp 600.000 dikalikan 6 orang honor kali dua bulan sebesar Rp 7.200.000,00. Bendahara hanya memberikan gaji pada Bulan April 2019.

“Gaji Honorer dalam satu Bulan Rp 600 ribu satu orang, dan gaji PTT Rp 450 ribu per orang. Jadi seluruhnya pegawai honor bulan Januari sampai Februari Rp 7.200.000, sedangkan jumlah gaji PTT 49 orang dua bulan sebesar Rp.38.700.000, jadi totalnya Rp 45.900.000,” jelasnya kepada media.

Terkait hal itu, Usuria Teapon, saat dikonfirmasi via Whatsaap, enggan memberi tanggapan, justru dirinya menyebut melalui pesan tidak ingin melibatkan wartawan.

“Masalah gaji internal kantor kenapa musti wartawan turut campur,” jawab Usuria.

Dia juga mengancam akan melaporkan pegawai honor dengan tuduhan pencemaran nama baik jika ada pihak yang memberi informasi kepada wartawan atas perintah dan tugas sesuai arahan.

“Sapa yang laporan ke wartawan pegawai honor atau PNS tolong kase nama kamari, saya mau lapor pencemaran nama baik. Yang saya laksanakan ini adalah atas perintah. Saya sebagai bendahara hanya jalankan tugas sesuai arahan, kenapa musti wartawan turut campur,” tanya Usuria.

Selain itu, lewat akun Whatsapp miliknya, dia menjelaskan profil dirinya menduduki jabatan Bendahara di Dinas Perhubungan sejak Agustus 2018-Agustus 2019.

Menjabat bendahara Gaji guru dan PNS Kecamatan Sanana sejak 2016-2010. Dan menjadi bendahara Sekwan 2011-2014. Dia juga menjabat bendahara di Dinas Kesehatan pada Tahun 2016-2017.

“Jadi, saya tidak pernah punya masalah dengan urusan seperti ini, Dishub itu musti malaikat datangi buat bendahara boleh. Siapa yang lapor saya kase nama disaya agar saya ke Pak Bupati untuk usul dia (yang Lapor red) bendahara,” ungkapnya.

Penulis: Jamil Gaus

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d