Daerah

Rancangan KUA PPAS Diduga Jiplak, Pemerhati Sosial Pemuda Desa Waiboga Singgung SDM Bappeda Lemah

×

Rancangan KUA PPAS Diduga Jiplak, Pemerhati Sosial Pemuda Desa Waiboga Singgung SDM Bappeda Lemah

Sebarkan artikel ini

SULA, SEKILASINDO.COM – Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Risman Tidore.

Hal itu akibat dugaan atas ditemukannya dokumen yang menjiplak Kabupaten Pekalongan di dalam daftar.

Click Here

Risman menjelaskan, penolakan pembahasan dokumen oleh Badan Anggaran DPRD menandakan bahwa kredibilitas dan profesionalitas SDM di Bappeda perlu dipertanyakan.

Menurutnya, penyusunan dokumen KUA-PPAS bukan hal baru bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sekaliber Bappeda.

“Dari tahun Ke tahun pembahasan anggaran yang dituangkan dalam dokumen KUA PPAS bukan pekerjaan baru, bahkan pembiayaan untuk perencanaan dokumen rakyat (APBD) pertahun dianggarkan sebesar Rp 500 Juta untuk kepentingan perencanaan, konsultasi ke pemerintah provinsi hingga kemendagri demi pembobotan dokumen yang kemudian dilegitimasi menjadi Persa APBD dalam lembaran daerah,” jelas Risman.

Lanjutnya, Risman, mengatakan realitas sosial dan ekonomi politik di Kabupaten Pekalongan sangatlah berbeda jauh ibarat langit dan bumi.

“Ini persoalan yang sangat serius sehingga perlu dibijaki oleh kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara totalitas terhadap aparatur di lingkup Bappeda Sula,” terangnya, Senin (5/8/2019).

Menurutnya ini bukan soal sengaja atau tidak sengaja, tapi lebih dari pada itu dan ini sudah menjadi disdiskursus (wacana) yang sudah dikonsumsi oleh publik Maluku Utara.

“Itu sangat memalukan bagi Pemerintah Kepulauan Sula,” tukas Risman.

Terpisah, Anggota Banggar DPRD Sula, Ilyas Yainahu, menolak dokumen yang dimasukkan oleh tim anggaran Pemda Sula itu, lantaran munculnya dugaan draf yang meniru dokumen Kabupaten Pekalongan yang menjadi rujukan sebagai dasar hukum KUA PPAS.

“Kita pastikan ini ‘copy paste’ dari daerah lain. Kalau misalnya dibuat sendiri kemungkinan ada kesalahan pada titik koma, tapi ini kesalahan nama Kabupaten yang bukan Kepulauan Sula tapi Kabupaten Pekalongan. Maka dipastikan dokumen ini adalah dokumen tiruan,” kata Ilyas Yainahu kepada awak media, Jumat (02/08/2019).

Penulis: Jamil Gaus

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d