DaerahHuKrim

DHN P. KPK PEPAN-RI Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu

×

DHN P. KPK PEPAN-RI Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, SEKILASINDO.COM-Dewan Harian Nasional Daerah Perkumpulan Komunikasi Pemberantas Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Republik Indonesia (DHND P.KPK PEPAN RI).

Labuhanbatu Raya apresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu atas cepat tanggapnya terkait informasi adanya usaha stone crusher (batu pecah) yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat.

Click Here

Apresiasi kami berikan kepada Pihak Polres Labuhanbatu yang telah cepat tanggap. Personel dari Unit Tipiter (Tindak pidana tertentu) langsung ke lokasi dan memasang garis pembatas (Police line) diarea setempat.

Untuk DHN KPK PEPANRI Labuhan Batu siap mendukung kinerja Kapolres Labuhan Batu untuk mengungkap pelanggaran yang dapat merugikan negara. ” Ucap Ketua Koordinator DHND P.KPK PEPAN RI Labuhanbatu Raya Ramot Tamba SH, Sabtu, (3/8/2019) ketika dikonfirmasi di Resto Platinum Hotel.

Terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, DHND P.KPK PEPAN RI berharap, dapat melakukan pemantauan terhadap sejumlah usaha-usaha yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kita juga berharap kepada Pemkab, agar senantiasa memantau usaha-usaha lainnya. Kalau perlu lakukan sidak ke seluruh usaha-usaha yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Dan kami siap mendampingi Pemkab Labuhanbatu untuk melaksanakan sidak tersebut.”tegasnya.

Disisi lain, Koordinator LSM CIFOR Labuhanbatu Raya M. Azhar Harahap ST berharap kepada pihak Polres Labuhanbatu untuk segera menyelidiki usaha stone crusher yang diduga ilegal tersebut.

“Kita berharap Polres Labuhanbatu menyelidiki dan ungkap kasus. Jika usaha tersebut telah memenuhi syarat pelanggaran dan ada pidananya, berikan sanksi secara tegas.

Kita percaya dan yakin, Polres Labuhanbatu mampu mengungkap dan menindak tegas hal tersebut. Pihak KTU VI Dinas ESDM Pak Zulkifli Peranginangin sudah memberikan statment, bahwa setahu beliau (Zulkifli) tidak ada satu pun mengeluarkan izin operasi di Kabupaten Labuhanbatu.”katanya.

Sebelumnya, usaha stone crusher yang berada di bantaran sungai bilah dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin beroperasi selama beberapa tahun.

Usaha tersebut disinyalir tidak memenuhi syarat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan pasal 158.

Mendapat informasi tersebut, Polres Labuhanbatu melalui Unit Tipiter langsung menuju ke lokasi usaha stone crusher dan memasang police line di sekeliling area termasuk alat operasionalnya. (Messo/Amos).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d