Daerah

Proyek Jalan Trem RE Martadinata Dikeluhkan Warga Akibat Sering Memakan Korban

×

Proyek Jalan Trem RE Martadinata Dikeluhkan Warga Akibat Sering Memakan Korban

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEKILASINDO.COM – Proyek pemeliharaan berkala Jalan Trem – RE Martadinata, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh PT Artha Karya, Sabtu (27/7/2019), kembali dikeluhkan warga dan menelan korban.

Pasalnya, sejak proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Babel ini berjalan, yang dikerjakan oleh Akong sedikitnya sudah ada tujuh orang pengguna jalan mengalami kecelakaan.

Click Here

Salah satunya korban adalah Edi Suhadi (60) Ketua RT 03/01 Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang.

Penyebab kecelakaan dikarena terdapat lubang bekas galian proyek. Terlebih lagi  minimnya penerangan lampu jalan sekitar lokasi mengakibatkan ruas jalan sangat rawan terjadinya kecelakaan.

“Saya jatuh ke lubang akibat tidak adanya tanda bahwasanya ada lubang. Apalagi lubangnya dalam. Proyek ini harusnya dipasang tanda-tanda. Lampu juga gak ada, jadinya gelap,” ujar Edi, sambari menunjukan lengannya yang luka.

Dari pantauan Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel di lokasi, tampak aktivitas pembangunan box curvert dan peningkatan jalan oleh pihak pemborong di jalan trem sedang berlangsung.

Tampak satu unit alat berat mini dan tendem roller berada dilokasi.

Dari lokasi tampak material seperti batu split sengaja diturunkan di tengah badan jalan, sehingga menganggu para penguna jalan yang melintas di lokasi.

“Seharusnya pemborong jangan asal menurunkan material di pingir jalan. Inikan jalan umum, rawan macet. Coba kalau terjadi kecelakaan mereka lepas tangan. Jangan mentang mentang proyek pemerintah mau seenaknya saja. Tolong pikirkan masyarakat,” terang Firdaus salah satu penguna jalan.

Pekerjaan tersebut tentunya mendapat sorotan dari organisasi pers, seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua PWI Babel, M Fathurrahman, atau yang akrab disapa Boy, menyesalkan kinerja pihak kontraktor yang dinilai bekerja tanpa memikirkan keselamatan masyarakat.

”Korban-korban itu yang perlu dikejar dan diberikan pertolongan sebagai wujud tanggung jawab. Nanti korban sudah berjatuhan lebih banyak lagi baru mau memperbaiki. Mana tanggung jawabnya terhadap para korban. Seharusnya dari awal dipikirkan faktor keselamatan orang lain dan ini tidak bisa dibiarkan mereka wajib bertanggung jawab,” tegas Boy.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua HPI Babel, bahwa jika ada kecelakaan akibat dari kelalaian pemborong harus mengganti biaya pengobatan atau kompensasinya.

“Kalau penyebab kecelakaan itu dari kelalaian pemborongnya seperti rambu-rambu peringatan pekerjaan, penerangan dan lain-lain itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, dan itu diatur dalam SPK nya,” tegas Rikky saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (28/7/2019).

Sementara itu Akong  saat dihubungi Pewarta HPI Babel melalui via Handphone belum bisa memberikan tanggapan. (Sumber : Hpi Babel /Mona)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d