HuKrim

Sebulan di Laporkan, Pelaku Penganiayaan Sarinah Siregar Belum di Tangkap

×

Sebulan di Laporkan, Pelaku Penganiayaan Sarinah Siregar Belum di Tangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN, SEKILASINDO. COM- Sungguh Malang nasib yang dialami Sarina Siregar (41) warga Jalan Klambir 5 Gg. Anisalala, Kelurahan Tg Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Click Here

Wanita ini berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi disalah satu media online dan dia menjadi korban penganiayaan oleh anak tirinya. Sehingga seluruh tubuhnya babak belur membiru akibat ditunjang dan dipukuli para pelaku, pada Selasa (18/6/2029) lalu.

Namun sangat disayangkan, ketika kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Helvetia, hingga sebulan para pelaku tidak juga ditangkap. Adapun identitas para pelaku berinisial, AP, YY, YK, YN, VR dan HR (menantu).

“Pelakunya ada 13 orang, tapi 6 orang yang memilik, menunjang, menjambak dan menyeret saya keluar dari rumah”, ujar Sarina Siregar sambil menunjukkan surat laporan pengaduannya dengan Nomor STTLP/423/VI/2019/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek Medan Helvetia, Kamis (18/7/2019).

Sarinah menjelaskan, tidak hanya aksi penyerangan dan penganiayaan saja yang dilakukan terhadap dirinya, para pelaku juga merampok seluruh harta bendanya termasuk 1 unit Mobil, 1 Unit sepeda motor, 3 buah surat tanah, uang tunai Rp 50 Juta, pakaian, leptop, 4 pasang sepatu dan sejumlah bahan pokok seperti 2 goni beras, beserta 3 kotak Syrup.

Anehnya lagi, lanjut Sarinah, saat ini dia mendapat kabar bahwasanya mobil dan sepeda motor miliknya telah berada di Polsek Medan Helvetia tanpa adanya para pelaku.

“Kemarin katanya mobil dan sepeda motor saya berhasil dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia, tapi mengapa para pelaku itu tidak ditangkap?”, kesal Sarinah.

Sarinah juga mengaku dia bersama suaminya telah menikah sekira 14 tahun lalu di Perumnas Mandala. Saat itu, pernikahannya juga dihadiri oleh keluarga besar para pelaku.

“Saat penyerangan, para pelaku meminta surat nikah saya, saya jadi heran, mengapa sudah 14 tahun saya menikah baru meminta. Padahal mereka tahu menikah itu pesta, dihadiri keluarga besar mereka lagi. Sekarang ini Bapaknya lagi sakit stroke, mungkin karena itu mereka berani menyerang saya”, jelasnya.

Lebih lanjut Sarina menerangkan bahwa selama belasan tahun ini juga ia harus berjuang untuk mencari biaya sehari-hari dikarenakan suaminya yang sudah pensiun dari tempat bekerja tidak lagi dapat bekerja.

“Kalo cuma mengharapkan sisa gaji suami saya gak akan cukup untuk makan kami. Setiap bulan gaji suami saya hanya tinggal Rp 1,3 Juta. Bagaimana kami bisa bertahan hidup. Jadi selama beberapa tahun ini saya kerja banting tulang hingga seperti ini”, bebernya sambil meneteskan air mata.

Melihat peristiwa yang dialaminya, Sarinah berharap pihak Polsek Medan Helvetia untuk segera menangkap para pelaku yang berjumlah 6 orang.

“Saya harap pihak Polsek Helvetia bertindak cepat melakukan penegakan hukum, menangkap para pelaku. Saat ini saya merasa jiwa saya terancam  dan tidak mendapat kepastian hukum”,  harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (18/7) mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat panggilan terhadap para pelaku.

“Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita kirim surat panggilan terhadap yang diduga pelakunya”, jelasnya singkat.

Ditempat terpisah, Trinov Pernando Sianturi, SH yang juga selaku Kuasa Hukum korban Sarinah Siregar mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Helvetia.

“Perbuatan para pelaku sudah bisa dikategorikan perbuatan keji, dan tidak berprikemanusiaan, apalagi menyerang pada malam hari. Padahal mereka (para pelaku) adalah anak tiri korban, kok setega itu melakukan penganiayaan terhadap istri bapaknya, yang notabenenya sudah hidup bersama bapaknya selama belasan tahun”, ucap Trinov.

Trinov menambahkan, pihak Polsek Helvetia diminta serius menangani kasus yang dialami Sarinah Siregar, karena ini murni kasus penganiayaan dan perampasan harta benda.

“Kalau memang para anak tiri korban mengklaim harta yang dimiliki korban adalah milik bapaknya, silahkan gugat kepengadilan melalui jalur hukum, bukan serta merta main serang, menganiaya dan merampas, itu sudah jelas melanggar hukum, dan tidak bisa lagi ditoleransi”, tegas Trinov. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d