PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM – Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai diluncurkan di Kabupaten Pandeglang sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan, yang selama ini melalui program Raskin atau Rastra, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
Melalui Program BPNT diharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat progam dalam memilih jenis, kualitas, harga,
dan tempat membeli bahan pangan.
Program BPNT juga diharapkan dapat sekaligus meningkatkan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko yang ada sehingga dapat melayani transaksi secara elektronik melalui sistem per Bankan.
Dengan melalui sistem perbankan, penyaluran BPNT diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat.
Lebih jauh, penggabungan dengan program bantuan sosial lain melalui sistem perbankan akan memberikan kesempatan akumulasi aset yang berpotensi mendorong kegiatan ekonomi.
Hanya saja kali ini berbeda program pemerintah yakni BPNT diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum pegawai pemerintah di Pandeglang.
Dikatakan Presidium Front Aksi Mahasiswa Pandeglang, Ucu Fahmi Program BPNT ini dinilai Program yang melukai hati rakyat. Hal itu terbukti proses pembuatan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) ada biaya dengan dalih untuk pendaftaran atau saldo awal.
Padahal kata Ucu, sudah jelas dalam aturan perpres dan panduan tidak boleh alias “Gratis”. Namun dari Investigasi, Ucu Fahmi menjelaskan hasil dilapangan telah terjadi semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membayar uang tersebut melalui TKS dengan nilai normatif ada yang Rp. 10 ribu, sampai Rp. 20 ribu Per KPM. Kata Ucu Fahmi kepada sekilasindo.com Minggu (7/7/2019).
Hal ini kata dia telah terjadi di Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, dirinya juga menduga hal itu bisa terjadi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Ucu Fahmi juga mengancam akan turun ke jalan pada waktu dekat ini, sebab bila di biarkan proses pembagian kartu BPNT di bebankan biaya untuk saldo awal atau admistrasi itu sudah melanggar aturan yang sudah termaktub dalam Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan SosialSecara NonTunai dan Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2016Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Tutupnya.***(Hadi).