Daerah

Jelang Pilkada 2020, PMII Gelar Aksi Demo di Pemkab Pandeglang

×

Jelang Pilkada 2020, PMII Gelar Aksi Demo di Pemkab Pandeglang

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG,SEKILASINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang di bawah Pimpinan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, kini jadi perbincangan hangat di publik. Hal itu disebabkan kepemimpinan Bupati ini dinilai salah kaprah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

Hal yang lagi ramai diperbincangkan soal keberadaan Mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado yang dinilai telah mengesampingkan kepentingan umum menjadi polemik besar di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Click Here

Koordinator Lapangan, Yandi Isnendi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengatakan sebelumnya Bupati sudah mempuyai Randis Toyota Vellfire, hal ini tentu melukai hati rakyat yang menginginkan percepatan pembangunan.

“Tapi Pemda sendiri lebih mementingkan RANDIS dengan alasan untuk menunjang operasional kedinasan,” teriak Yandi saat berorasi di depan Kantor Bupati dan BPKD, Kamis (20/6/2019) pagi.

Mereka menilai pembelian Toyota Land Crauser Prado sudah melanggar ketentuan. Sebab dalam ketentuan Permendagri No 27 Tahun 2006 soal standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah kapasitas Silinder CC kendaraan untuk oprasional Dinas itu sebesar 2500’CC, bukan berkapasitas 2700’CC.

Bahkan hasil pemeriksaan yang diperoleh oleh BPK ternyata terdapat temuan kelebihan pembayaran, Rp. 206.022.728 atau setara dengan dua ratus juta lebih.

“Ini bisa saja terjadi, sebab Pemkab Pandeglang melalui sekretariat daerah di anggap lalai. Sehingga terdapat leluasa untuk meraup keuntungan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Pandeglang, M Basyir, menjelaskan dalam  berita acara serah terima kendaraan No 1049/BAST/PERKAP/SETDA/2018 bahwa unit kendaraan Toyota Land Cruiser Prado  tanggal 20 Desember 2018 itu tidak dilampirkan STNK dan BPKB, yang seharusnya penyedia menyerahkan STNK maksimal 14 Hari sejak setelah pelaksanaan serah terima.

Hal itu disebabkan penyedia belum memberikan surat-surat kendaraan lantaran bertentangan dengan peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pasal 7 Ayat 3.

“Maka terjadi wanprestasi antara pihak penyedia terhadap pemerintah daerah. Hal ini sama saja Pemdatidak punya harga diri jika tetap menerima kendaraan tersebut apalagi jika untuk pemakaian,” tukasnya Basyir.

Maka dari itu, PMII Pandeglang menegaskan tuntutannya agar dipenuhi, diantaranya:

* PPK harus bertanggung jawab karena tidak menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku.

*POKJA ULP,  PPTK dan Kontraktor Pelaksana harus diberikan sanksi karena telah lalai melakukan pekerjaannya.

*Pihak terkait harus mengembalikan kerugian pembelian RANDIS Toyota Land Cruiser Prado sebesar Rp. 206.022.728 dan menyetorkan ke kas daerah.

* Tangkap dan penjarakan oknum yang bermain dalam pengadaan RANDIS Toyota Land Cruiser Prado karena telah melanggar aturan yang berlaku, Bupati Pandeglang harus tegas terhadap bawahannya jika ini di biarkan maka rakyat yang dirugikan.

*Bupati pandeglang harus mengembalikan RANDIS Toyota Land Cruiser Prado kepada
pihak penyedia dan mengembalikan keuangan daerah karena pihak penyedia telah melakukan wanprestasi.

“Kami PC PMII Pandeglang akan terus mengawal temuan-temuan yang terjadi
di Kabupaten Pandeglang,” tutupnya***(*/Hadi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d