Daerah

Pemko Medan Bagikan 75 Kartu KIA

×

Pemko Medan Bagikan 75 Kartu KIA

Sebarkan artikel ini

MEDAN, SEKILASINDO. COM-Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk & Capil) Kota Medan memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 75 orang anak di Kantor Camat Medan Barat, Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Rabu (19/6).

Click Here

Pemberian KIA diserahkan langsung Kadisduk & Capil Kota Medan Zulkarnain didampingi Kadisduk & Capil Provsu Ismael Sinaga secara simbolis kepada 5 orang anak.

Menurut Zulkarnain, Kecamatan Medan Barat menjadi kecamatan pertama yang mendapat layanan KIA di Kota Medan. Setelah itu imbuhnya, seluruh kecamatan lainnya yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara juga akan mendapatkan layanan KIA.

Diharapkannya, Medan Barat dapat mensosialisasi akan pentingnya KIA bagi anak-anak usia 0-17 tahun.

Guna mendapatkan KIA, jelas Zulkarnaian, persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah sulit. Para orang tua cukup membawa pas foto anak-anaknya ke kantor kecamatan setempat, sebab Disduk & Capil telah menempatkan sejumlah pegawainya di seluruh kecamatan untuk membantu proses pembuatan KIA.

‘’Untuk membuat KIA, para orang tua tidak perlu datang ke Kantor Disduk & Capil. Mereka cukup ke kantor kecamatannya masing-masing dengan membawa pas foto sang anak. Namun hal itu berlaku unutuk anak usia di atas 5 tahun, sedangkan di bawah 5 tahun, cukup dengan melaporkan saja dan data diperoleh dari kartu keluarga (KK),’’ kata Zulkarnain.

Ketika disinggung mengenai pentingnya memiliki KIA bagi anak-anak, Zulkarnaian menerangkan, selain sebagai kebijakan pemerintah, KIA bertujuan untuk memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain itu fungsi KIA nantinya akan diperluas melalui kerja sama dengan institusi/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sehingga anak akan lebih mudah mendapatkan berbagai kebutuhan pelayan publik.

‘’Agar semua anak mendapatkan pelayanan yang sama, kita menargetkan dalam jangka pendek dapat menertibkan sebanyak 100 ribu kartu KIA. Namun, kami akan berupaya sehingga hingga Desember 2019, Pemko Medan dapat menerbitkan dan memberikan 300 ribu kartu KIA,’’ paparnya.

Oleh karenanya mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tersebut berharap, para orang tua dapat menyambut baik kehadiran KIA.

Selain itu juga dapat membantu Pemko Medan untuk ikut mensosialisasikan kepada para keluarga dan tetangga agar mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia 0-17 tahun. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak memiliki identitas.

Zulkarnain selanjutnya berharap agar seluruh orangtua dapat merasa bahagia dengan adanya KIA karena anak-anak mereka diakui oleh negara. Begitu pun dia mengingatkan supaya masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk menyimpan dan menjaga kartu KIA, termasuk dokumen kependudukan lainnya sperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah maupun Akte Kematian agar tidak mudah rusak maupun hilang.

Sementara itu Kadisduk & Capil Provsu Ismael Sinaga menjelaskan, kehadirannya bersama Kadisduk & Capil Kota Medan ke Kecamatan Medan Barat untuk memastikan sekaligus menyerahkan langsung KIA kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan yang berorientasi pada anak-anak dapat lebih fokus.

Anak-anak bilang Ismael, merupakan penerus bangsa yang haknya juga harus diperhatikan. Oleh karena itu perlu adanya pendataan yang lebih valid sekaligus memberikan kesempatan bagi seluruh anak untuk dapat merasakan memiliki identitas diri.

“Dengan adanya KIA, maka akan semakin memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik serta kemudahan lainnya,’’ jelas Ismael.

Usai menerima kartu KIA untuk anak, salah seorang warga yang mengaku bernama Dahlia (35) mengaku sangat senang. Apalagi pemberian kartu KIA dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Dia berharap para orang tua, khususnya kaum ibu untuk segera mengikuti jejaknya untuk mengurus kartu KIA.

“Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Pemko Medan yang telah membagikan KIA secara gratis. Khusus bagi para orangtua, saya berharap harus lebih peduli untuk mengurus kelengkapan data kependudukan mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte, Nikah, Akte Kematian, dan KIA karena ini sangat berguna,’’ ajak Dahlia. (H/KU/red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d