HuKrim

Kivlan Zen Tersangka, BPN Prabowo Siap Beri Bantuan Hukum

×

Kivlan Zen Tersangka, BPN Prabowo Siap Beri Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan.

Click Here

“BPN Prabowo-Sandi prinsipnya siap memberikan bantuan hukum Ke Pak Kivlan Zen jika beliau membutuhkan,” kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Ali menyebut BPN bersikap sama, yaitu memberikan bantuan hukum jika diperlukan kepada tokoh-tokoh yang terjerat hukum. “Karena BPN juga melakukan hal yang sama kepada tokoh-tokoh lainnya yang mengalami masalah hukum,” sebut Ali Lubis.

“Namun kami belum tahu secara detail terkait masalah apa yang menjadikan Pak Kivlan Zen sebagai tersangka,” imbuh dia.

Mabes Polri membenarkan soal status tersangka Kivlan. Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.

“Sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

sumber : detikcom

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d