HuKrimNasionalPolitik

Komnas HAM: Kelalaian Pemilu 2019 Terkait Standar Regulasi KPPS

×

Komnas HAM: Kelalaian Pemilu 2019 Terkait Standar Regulasi KPPS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) merilis hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang sakit dan meninggal dunia.

Dari hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan adanya faktor kelalaian terkait standar persyaratan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Click Here

Melalui Konferensi Pers yang diterima  Sekilas Inondesia, dikatakan bahwa pemantauan yang telah dilakukan oleh Komnas Ham dan sejumlah laporan dari masyarakat terkait wafatnya ratusan petugas KPPS. Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM secara serentak melakukan pemantauan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten pada 15 -18 Mei 2019.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membacakan hasil pemantauan petugas penyelenggara Pemilu 2019 bahwa Komnas HAM RI melihat faktor kelalaian dengan menurunkan standar regulasi persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dari yang semula berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskemas bisa diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

Sebagaimana perihal tersebut, dikatakan Ahmad Taufan, sesuai ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018 mengatur bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah ‘mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika’.

Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait hasil pemantauan itu. Salah satunya Komnas HAM meminta negara hadir dalam penanganan petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia.

“Memastikan adanya tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas jiwa selanjutnya. Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencarian santunan oleh Pemerintah,” imbuhnya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Berikut hasil pemantauan Komnas HAM mengenai petugas penyelenggara Pemilu 2019:

KETERANGAN PERS
NO : 005/Humas/KH/V/2019
HASIL PEMANTAUAN KOMNAS HAM TERKAIT PETUGAS PENYELENGGARA PEMILU 2019 YANG MENINGGAL DUNIA DAN SAKIT

Menindaklanjuti putusan Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 6 Mei 2019 dan berbagai laporan masyarakat sipil ke Komnas HAM RI terkait dengan peristiwa kematian dan sakit yang diderita KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan yang bertugas selama penyelenggaran pemilu 2019, Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM RI secara serentak melakukan pantauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten pada 15-18 Mei 2019.

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota di wilayah sebagaimana dimaksud.

Jumlah petugas yang dikunjungi yaitu Jawa Tengah tersebar di Kabupaten Demak (4 petugas) dan Kabupaten Karanganyar (4 petugas); Jawa Barat(5 petugas); Banten tersebar di Kabupaten Serang (7 petugas) dan Kabupaten Tangerang (7 petugas); dan Jawa Timur tersebar di Lamongan (1 petugas), Bojonegoro (3 petugas), Lumajang (3 petugas), Pasuruan (3 petugas), Kota Surabaya (11 petugas). Kegiatan ini sebagai wujud penghormatan atas Hak Hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM dalam kegiatan pemantauan tersebut menemukan dan mencatat beberapa temuan sebagai berikut :

1. Aspek Regulasi Kepemiluan

a. Bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU memberikan batasan jumlah petugas baik KPPS, PPK, PPS, Pengawas dan Petugas Keamanan sementara adanya penyelenggaraan pemilu serentak memberikan tambahan tugas dari yang semula tanya 4 kotak menjadi 5 kotak, walaupun KPU berdasarkan jasil simulasi telah mengurangi jumlah pemilih dalam TPS yang semula paling banyak 500 menjadi hanya 300 pemilih setiap TPS namun dalam pelaksanaaanya antusiasme pemilih dalam berpartisipasi dan saksi yang kritis adanya pengawas TPS membuat petugas KPSS berhati hati dalam melaksanakan tugasnya sehingga waktu penghitungan terutama menjadi lebih panjang. Padahal sebelum pemungutan suara dilaksanakan petugas KPPS sudah melaksanakan tugas menulis dan membagikan C6, menyiapkan pembuatan TPS dll. Demikian halnya penghitungan suara yang dilakukan tanpa jeda sampai dini hari bahkan pagi hari berikutnya membuat petugas KPPS tidak memiliki waktu yang cukup untuk bersitirahat sehingga menimbulkan tingkat kelelahan yang tinggi. Hal ini yang diduga memicu munculnya berbagai macam gejala penyakit.

b. Bahwa Komnas HAM RI melihat faktor kelalaian dengan menurunkan standar regulasi persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dari yang semula berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskemas bisa diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018 mengatur bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah “mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”. Dengan demikian syarat untuk menjadi petugas penyelenggara pemilu adalah orang yang betul-betul sehat dinyatakan oleh dokter. Akan tetapi secara faktual, rata-rata hanya Surat Keterangan Sehat biasa dari Puskemas yang tidak mencantumkan riwayat/resiko kesehatan petugas dan bahkan Surat Penyataan Sehat Pribadi juga diterima. Dampaknya tidak ada screening terhadap derajat kesehatan petugas dikaitkan dengan beban tugasnya. Selain itu posisi KPPS PPK PPS lebih diposisikan pada aspek kerelawanan/volunteristik sehingga negara cenderung abai.

b. Bahwa belum adanya komitmen yang kuat dari negara, baik Pemerintah dan DPR RI yang menempatkan para KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan sebatas petugas volunteristik sehingga perspektif perlindungan terhadap mereka menjadi lemah – baik aspek asuransi kesehatan dan pembiayaan lainnya seperti honor dan pemenuhan syarat administrasi lainnya tidak ditanggung untuk menjadi petugas.

c. Bahwa mengenai proses rekrutmen terutama usia hanya mempersyaratkan minimal 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Pasal 36 huruf b PKPU Nomor 36 tahun 2018, sedangkan batas usia maksimal tidak diatur. Dengan demikian situasi ini menjadi salah satu faktor kerentanan terhadap penyelenggara sebab usia rata-rata yang meninggal dari data Komnas HAM RI di atas 40 (empat puluh) tahun.

d. Bahwa Komnas HAM RI mendorong adanya manajemen logistik pada penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak memberatkan para KPPS, Pengawas dan Petugas Keamanan yang harus tetap mempersiapkan dan menjaga sampai menjelang hari pemungutan suara yang menyebabkan kurang istirahat.

2. Aspek Jaminan Kesehatan

a. Bahwa Komnas HAM RI menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan terhadap petugas baik KPPS, PPS, PPK, Petugas Keamanan dan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas kepemiluan 2019 – sehingga mereka ketika bermasalah secara fisik tidak mendapat prioritas penanganan, tidak memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga berdampak pada pembiayaan untuk berobat secara mandiri (sebagian kecil dicover BPJS dan ada limitasi pembiayaan), implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya. Demikian juga terhadap petugas keguguran (misal di Jawa Tengah, 43 kasus) juga belum terlihat ada upaya maksimal dalam penanganannya.

b. Bahwa Komnas HAM RI melihat tidak adanya langkah terpadu baik dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan sebelum adanya/jatuhnya petugas secara masal dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap petugas. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan baru dilakukan pada 8 Mei 2019 dan efektivitas di lapangan masih belum terlihat selain pendataan melalui Dinas Kabupaten/Kota.

3. Aspek Kerawanan/Kekerasan

a. Bahwa berdasarkan data-data, keterangan baik dari keluarga petugas, rekan KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas sakit, sampai saat ini belum ada tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas baik oleh pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan/ataupun saksi-saksinya, serta pihak-pihak lainnya.

b. Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.

Akan tetapi demi meningkatkan kualitas pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup (right to life) yang merupakan “supreme human rights”, yaitu bahwa tanpa pemenuhan hak hidup, hak-hak asasi manusia lain tidak akan mempunyai arti apa-apa. Oleh karenanya, Negara memiliki kewajiban tertinggi untuk mencegah dan memulihkan peristiwa yang menyebabkan hilangnya hak untuk hidup, maka Komnas HAM merekomendasikan :

1. Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu namun demikian sesuai dengan UU kesehatan untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid dari seseorang adalah melalui tindakan autopsi di mana persetujuan keluarga petugas menjadi syarat utamanya

2. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan, baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.

3. Memastikan adanya tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas jiwa selanjutnya. Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencarian santunan oleh Pemerintah.

Demikian keterangan pers ini disampaikan sebagai wujud penghormatan, perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Negara dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jakarta, 21 Mei 2019

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
1. Ahmad Taufan Damanik
2. Hairansyah
3. Sandrayati Moniaga
4. Amiruddin
5. Beka Ulung Hapsara
6. Munafrizal Manan
7. M. Choirul Anam

 

Laporan Martin Uung

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d