HuKrim

Kasus Kota Idaman Pattallasang Gowa, 2 Tersangka Baru DPO

×

Kasus Kota Idaman Pattallasang Gowa, 2 Tersangka Baru DPO

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM – Polres Gowa melalui Penyidik Satuan Reskrim kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Gowa, Kompol Muh.Fajri Mustafa yang didampingi Kasubbag Humas, AKP M Tambunan dan Kasat Reskrim, Iptu Muh Rivai saat menggelar Press conference, Jumat (17/5/2019) sore.

Click Here

“Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkembangan penyidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, dimana keduanya juga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kompol Muh Fajri.

Baca: https://www.sekilasindo.com/2019/05/14/polres-gowa-tetapkan-4-pelaku-kasus-kota-idaman-pattallassang/

Kedua tersangka baru yang masing-masing berinisial JP (54) dan SS (54) ini diketahui adalah pihak terkait dari PT. Sinar Indonesia Property (PT. SIP), yang merupakan pihak developer dalam perkara pembangunan Kota Idaman Pattallassang tersebut.

“Keduanya masing-masing ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei lalu berdasarkan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik, dimana sebelumnya mereka juga telah diperiksa sebagai saksi lebih dulu, yaitu pada Bulan Maret,” tutur Wakapolres Gowa.

Lebih lanjut, terkait status DPO yang kini disematkan terhadap keduanya, hal tersebut didasari atas ketidakhadiran kedua tersangka tersebut dalam memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu.

“Terhitung hari ini, kedua tersangka yakni JP dan SS kini ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kompol Muh Fajri.

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda, diantaranya JP melakukan penandatanganan surat pernyataan hak atas tanah dari penggarap ke PT. SIP serta penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari PT. SIP ke pembeli.

“Sedangkan SS berperan mewakili PT. SIP melakukan ganti rugi lahan, serta melakukan transaksi atas tanah yang merupakan aset PTPN XIV,” tambah Wakapolres Gowa.

Adapun kedua tersangka baru ini akan dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.(Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d