GOWA, SEKILASINDO.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah melimpahkan 10 berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (10/5/2019) lalu.
Dengan demikian kasus tersebut akan diproses untuk segera diadili melalui sidang dengan menunggu jadwal yang bakal ditentukan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Gowa, Herawati SH MH, melalui pesan singkatnya, dia menjelaskan bahwa 10 perkara itu adalah kasus ADD dan Bansos.
Dalam hal ini, tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.
“Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Herawati.
Kasi Pidsus yang baru dijabatnya selama 2 bulan ini juga berjanji akan menyelesaikan tunggakan perkara yang ada.
“Ya. Saya janji akan berupaya selesaikan tunggakan-tunggakan perkara lain yang masih ada,” ucap Herawati.
Penulis: HR