HuKrim

Dua Oknum PPK Pallangga yang Menerima Suap Diganjar UU Pemberantasan Tipikor

×

Dua Oknum PPK Pallangga yang Menerima Suap Diganjar UU Pemberantasan Tipikor

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

GOWA, SEKILASINDO.COM- Berdasarkan laporan informasi pada (11/5), telah terjadi suap dan pemberian janji terjadi pada sekitar bulan Maret-April 2019 di beberapa tempat wilayah Kabupaten Gowa.

Dimana terduga atas nama IMR (34) dan IW (37), oknum PPK Palangga dan dapat berkembang ke beberapa oknum caleg DPRD Kabupaten juga pihak lain yang ikut membantu.

Dengan modus oknum caleg dari beberapa partai bertemu dengan oknum PPK, minta bantu untuk naikkan perolehan suara dalam Pemilu dan memberikan uang serta janji uang ratusan juta rupiah, dan beberapa bagian dana yang dijanjikan oleh oknum, juga sudah diterima dananya oleh oknum PPK.

“Untuk motifnya mendapatkan keuntungan ekonomi dan kami sudah sita barang bukti berupa laptop Toshiba dan beberapa unit Hp serta lembar DAA1 yang telah dimodifikasi terduga, dengan penerapan pasal 5 jo Pasal 12 UU pemberantasan Tipikor,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat Press Conference di depan halaman Polres Gowa.Selasa (14/5/2019)

Polres Gowa menyesalkan terjadinya peristiwa ini, karena tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekap juga dapat menimbulkan konflik antar caleg yang semuanya berbasis massa, sehingga akan berdampak pada kondusifitas di Gowa.

“Saya juga ucapkan terima kasih karena hari ini proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi sudah menyelesaikan proses dari Kabupaten Gowa,” ucap Shinto Silitonga ke sejumlah awak media.

Katanya juga, peristiwa ini juga mencoreng wajah demokrasi di Gowa, seperti nila setitik rusak susu sebelanga sehingga meyakinkan publik bahwa Polres Gowa akan membongkar sindikasi kejahatan secara tuntas.

Polres Gowa membangun komunikasi intens dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap para oknum dengan tindak pidana Pemilu. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d