DaerahHuKrim

Kapolsek Angsana Bingung Sehingga Kedua Pelaku OTT Dilepas

×

Kapolsek Angsana Bingung Sehingga Kedua Pelaku OTT Dilepas

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Angsana, Iptu Mulyana

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Kapolsek Angsana melepas perangkat desa Cikayas Kecamatan Angsana berinisal NH dan MR, padahal mereka ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjual beras sejahtera (Rastra) untuk masyarakat miskin, dibeberapa hari yang lalu di kediaman DH.

Padahal kedua pelaku tersebut, sebelumnya sudah diamankan di Polsek Angsana saat tertangkap tangan ketika melakukan transaksi jual beli beras bantuan itu. Hanya saja kedua pelaku tersebut dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan, Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (13/5/19).

Click Here

Berdasarkan dengan informasi yang dihimpun Sekilasindo. com kedua pelaku tersebut dilepaskan lantaran, minimnya ruang tahanan dan ada yang menjamin bahwa kedua pelaku tersebut tidak melarikan diri atai keluar kota.

Kapolsek Angsana, Iptu Mulyana membenarkan bahwa pelaku yang diduga penjual beras bantuan itu untuk sekarang belum di tahan. Sebab kami belum bisa menetapkan pasal berapa yang di sangkakan terhadap kedua pelaku tersebut.

Ironinya lagi Kapolsek Angsana merasa bingung dan tidak tau, apakah oknum itu masuk di perkara pidana khusus atau perkara pidana umum. “Kami belum bisa menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya saat di konfirmasi di ruangan kantor Camat Angsana. Senin (13/5/2019)

“Silahkan tanyakan langsung ke Polres Pandeglang di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Krimsus, karena kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak polres Pandeglang,” ucapnya

Sementara Camat Angsana Holil mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepala desa dan sudah membuat surat pernyataan berita acara. Hanya Camat Angsana tertutup dengan isi berita acara itu, “Pastinya kita tunggu saja hasilnya karena perkara ini sudah di tangani aparat penegak hukum. Kilahnya

Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) Arif Wahyudin menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penjualan rastra itu tidak boleh dihentikan. Polisi harus terus mengusut hingga tuntas. Mengingat, kasus tersebut bukan delik aduan. Melainkan, hasil OTT.

“Polisi harus turun tangan untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Kasus ini wajib hukumnya dilanjutkan,” kata dia Senin (13/5/2019).

“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus dugaan (OTT) di wilayah Kecamatan Angsana”.

Kalau pihak Kepolisian mau bermain mata dengan pelaku maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan meminta kepada Polres Pandeglang untuk segera mencopot Kapolsek Angsana dan mendesak Polres Pandeglang untuk menahan kembali kedua oknum tersebut, tegas Arif Wahyudin. (Hadi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d