Politik

Perintahkan Coblos Sisa Surat Suara, Anggota KPPS dan Linmas Adukan Kades Waitina ke Bawaslu

×

Perintahkan Coblos Sisa Surat Suara, Anggota KPPS dan Linmas Adukan Kades Waitina ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SULA.SEKILASINDO.COM – Anggota KKPS dan Linmas Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Bawaslu lantaran kedapatan mencoblos sisa surat suara atas perintah Kepala Desa (Kades).

Diketahui kejadian terjadi saat tengah Pemilu serentak 17 April 2019 lalu berlangsung.

Click Here

Malja Liambana (40) ketua KPPS saat dihubungi sekilasindo.com via telepone mengatakan bahwa saat itu dia sedang bersama satu personil dari Linmas.

Satu anggota KPPS dan empat orang saksi sedang berada di TPS. Kemudian datang Kades lalu menyuruh mereka untuk mencoblos surat suara, karena pada saat itu beberapa petugas bersama dengan saksi-saksi yang lain sedang melakukan TPS berjalan untuk orang-orang yang sakit.

“Kami lakukan hal itu karena dipaksa Kepala Desa. Awalnya saya takut, karena itu pelanggaran pemilu. Namun kades mengatakan kepada saya tidak apa-apa nanti saya (Kades) yang bertanggung jawab,” ujar Malja, Rabu (8/5/2019).

Malja menambahkan, terkait masalah ini dia sudah dipanggil oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama 1 orang saksi dari Partai Demokrat untuk klarifikasi.

“Kami memberi keterangan yang sama. Sekarang kami masih menungu pangilan selanjutnya. Teman-teman yang lain juga sudah dipanggil untuk memberi klarifikasi”. Lanjut Malja.

“Tapi sangat disayangkan Kades mengelak saat dimintai keterangan. katanya bukan ia (Kades) yang menyuruh untuk melakukan pencoblosan sisa surat suara tersebut. kades mengaku saat itu dirinya hanya monitoring di TPS. Ini mungkin seorang Kepala Desa yang ingin menyengsarakan rakyatnya,” ujar Malja dengan nada kesal.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Iwan Duwila saat di konfirmasi via telepone mengatakan bahwa terkait hal tersebut, saat ini sudah masuk tahap kedua. Jadi tahap kedua ini untuk membahas hasil klarifikasi saksi-saksi yang ada di lokasi TPS kira-kira memenuhi bukti dan masuk di rana pidana pasal yang belum diketahui.

“Jadi terkait persoalan ini kita belum bisa putuskan, karena dalam klarifikasi itu sifatnya masih rahasia dan belum bisa untuk dipublikasi. Apabila keterangan-keterangan saksi itu dipublikasi kita takut nanti saksi yang lain takut, jadi kita tuggu hasil akhirnya saja,” ujar Iwan Duwila.

Penulis: Jamil Gaus

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d