HuKrim

Ancam Sebarkan Foto, Pria Ini Main “Kuda-Kudaan” Enam Kali Terhadap Korban di Hutan

×

Ancam Sebarkan Foto, Pria Ini Main “Kuda-Kudaan” Enam Kali Terhadap Korban di Hutan

Sebarkan artikel ini
Foto, Pelaku Pencabulan, post By Sekilas Indonesia.

MUNA, SEKILASINDO.COM — Kasus Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Desa Labulawa, Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna, diduga pelaku bernama HN usia 20 Tahun dan korban bernama GA usia 14 Tahun.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan melalui Kasat Reskim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan aksi pelaku yakni HN dilakukan pada Bulan Januari 2019.

Click Here

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan korban yakni GA, sebelumnya pelaku menelpon korban untuk diajak bertemu di salah satu pantai yang ada di Desa Labulawa. Pelaku mengaku pada korban jika dia lagi bersama teman-teman korban di pantai. Korban yang mendengar hal itu, akhirnya datang menemui pelaku. Namun saat korban tiba di pantai, ternyata hanya ada pelaku seorang diri. Saat itu korban sempat curiga dan menanyakan keberadaan kawan-kawannya kepada pelaku, namun bukan menjawab pertanyaan, pelaku malah langsung memeluk dan melucuti pakaian korban dengan paksa.

“Saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, pelakupun melepas pakaiannya, lalu membaringkan korban di tanah tanpa alas. Pelaku mulai beraksi di atas tubuh korban, sampai air mani pelaku keluar. ungkap, Muh. Ogen Sairi, Sabtu (04/05/2019).

“Setelah korban disetubuhi, pelaku mengunakan Hp memotret korban yang lagi dalam keadaan telanjang. Dan pelaku pun mengancam korban akan menyebar foto tersebut, jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya., bebernya.

Ia menyebut, berselang beberapa minggu kemudian, pelaku kembali menelpon korban. Namun, kali ini pelaku mengajak korban bertemu di hutan. Korban pun tidak kuasa menolak karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. Dengan terpaksa korban mengikuti dan menemani pelaku bermain “Kuda-kudaan”.

“Dengan memiliki foto bugil korban, pelaku kembali mengulangi tindakan bejatnya tersebut kepada korban yakni GA hingga sebanyak enam kali., ujarnya.

Untuk perbuatan tersebut, pelaku yakni HN akan menerima semua resiko akibat tindakan becat yang telah dia lakukan kepada gadis di bawah umur tersebut. tutupnya. (Acriel)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d