Daerah

PTSL Di Desa Leuwidamar Sesuai Perbup Dan SKB Tiga Menteri

×

PTSL Di Desa Leuwidamar Sesuai Perbup Dan SKB Tiga Menteri

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

LEBAK, SEKILASINDO.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung(PTSL)Di Desa Leuwidamar Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak terus gencar di sosialisasikan.

Suryana Ketua panitia PTSL Desa Leuwidamar saat di wawancara awak media mengatakan Kuota PTSL tahun 2019 dari BPN Lebak  1200 bidang sedangkan yang baru mrndaftar sekitar 913 bidang itu yang sudah kami input dan kemungkinan akan terus bertambah karna kami terus menginformasikan kepada warga.Kata Suryana(Jumat 5/4/2019).

Kata Suryana “Kendala kami di SPPT karna masih ada tanah atas nama tapi belum di buatkan akte jualbeli nya(AJB)”.

Di tanya soal biaya pendaftaran,Suryana menegaskan biaya kita sesuai Peraturan Bupati(Perbup)dan SKB tiga Menteri yaitu 150.000,-/buku, terkait kemarin pemberitaan di media online lain bahwa biaya 250.000/buku di Desa Leuwidamar,itu kami heran padahal sebelum sudah kami musyawarahkan sebelumnya dengan warga,setelah ada penjelasan dari tim kabupaten bahwa itu tidak di perkenankan, kami langsung kembalikan kepada Warga, jelas suryan.

Sedangkan pengukuran informasi dari tim ukur yang kami terima bulan juni,soal masih nunggu giliran dari desa lain.

Saya berharap dengan adanya program PTSL ini,warga bisa mendaftar semua,untuk mendapatkan Sertifikat tanah yang sah secara hukum. (Hd)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d