DaerahPolitik

Ibrahim Salim : Caleg Lakukan Politik Uang Dipastikan Tidak Dilantik!!

×

Ibrahim Salim : Caleg Lakukan Politik Uang Dipastikan Tidak Dilantik!!

Sebarkan artikel ini
             Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim

TAKALAR, SEKILASINDO. COM- Isu money politik acap kali menghiasi panggung perpolitikan di Kabupaten Takalar apalagi menjelang hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 ini isu itu semakin kencang.

Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar mengingatkan Peserta Pemilu, terkhusus Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Takalar untuk tidak melakukan praktik politik uang.

Click Here

“Caleg yang terbukti melakukan praktik politik uang, kami pastikan tidak akan dilantik meski meraup suara tertinggi” tegasnya Ibrahim saat memberikan keterangan di Sekretariat Bawaslu kabupaten Takalar (10/04).

Pernyataan tersebut merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 285 huruf a dan b.

“Kami mengingatkan hal ini, sejak awal diingatkan, agar calon anggota legislatif tidak lagi menggunakan politik uang untuk meraup suara. Sudah saatnya kita berpolitik secara bijak dan sebisa mungkin memberikan pendidikan politik kepada masyarakat” Imbuhnya.

Disampin itu ancaman pembatalan sebagai calon terpilih, peserta pemilu pelaku politik uang terancam kurungan penjara selama 3 tahun dan denda 36 juta rupiah, sebagaimana diatur uu nomor 7 tahun 2017 pasal 523. Jelas Ibrahim Salim. (Rin)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d