Opini

Kasus Audrey, Pelaku, dan keadilan

×

Kasus Audrey, Pelaku, dan keadilan

Sebarkan artikel ini

Opini, Sekilasindo.com- Nasib malang terjadi pada Audrey pelajar SMP dikeroyok oleh 12 Pelajar SMA dari pontianak, Kalimantan barat.

Banyaknya media yang memberitakan kronologi kasus audrey, kita sepakat bahwa penganiayaan yang dilakukan 12 pelajar tersebut masuk dalam kategori kriminalitas dan harus di selesaikan dengan proses hukum.

Click Here

Kasus Audrey kini membawa pada realitas sosial yang meyakinkan kita bahwa keadaan moralitas bangsa sedang tidak baik-baik saja. Kita harus lebih aware terkait permasalahan ini. Pun rasionalitas sangat diperlukan dalam takaran untuk bersikap.

Perkara minimnya pemahaman anatomi tubuh, tubuh seseorang hanyalah milik seseorang, orang lain tidak punya hak, jangankan melakukan kekerasan, di sentuh pun harus ada izin dari pemiliknya.

Perkara pemahaman problem solving pada anak bahwa setiap problem bisa diselesaikan tanpa kekerasan. Inilah yang terjadi di bangsa kita kurangnya pendalaman karakter diri pribadi.

Sekolah dan rumah merupakan hal yang mungkin dianggap remeh namun membahayakan, tempat paling utama terbentuknya karakter seorang anak, sedikit saja kita berpaling maka besar kemungkinan itulah karakter anak yg terbentuk.

Karena sifatnya berpaling, perilaku negatif selalu mendorong kepada hal yang ingin dilakukan tanpa memandang konsekuensi yang terjadi. Yang menimbulkan trauma besar yang tragis bagi anak.

Agar pendidikan karakter mampu mencipta sikap positif pada anak maka titik masuk menuju kesana, tak lain adalah mewujudkan Pendidikan karakter sejak dini.

Terkait kasus audrey ini menjdi salah satu permasalahan arus utama bangsa kita yaitu minimnya karakter building pada anak. Seperti di sekolah yang hanya berfokus pada ranah kognitif saja yg memforsir otak sebagai mesin tunggal namun melupakan prinsip – prinsip paling dasar pada moral value. Akibatnya terjadilah kasus yang berulang (kriminalitas) yang melanggar hukum.

Bahkan banyak yang berpendapat bahwa 12 Pelaku kriminalitas dalam kasus audrey adalah kurangnya pembinaan karakter Guru dan Orangtua.

Minimnya kehadiran guru dalam pengabdian didikan karakter dan acuhnya kehadiran orangtua dalam mendidik karakter anak.

Mengutip dari kiriman story Instagram @bang.midji Gubernur Kalimantan barat “mereka memang dibawah umur, tetapi kalau dikaji apa yang mereka lakukan lebih dari kenakalan anak dibawah umur. Saya berharap kasus ini ditangani secara hukum dan kita kesampingkan karena pelakunya dibawah umur. Hukum harus melindungi korban bukan pelaku pidana. Harus ada efek jera dan saya dukung upaya orangtua korban untuk dapatkan keadilan. Guru hendaknya bisa tahu perilaku anak disekolah”.

Lain halnya menurut KPPAD mengatakan demikian “mengingingat korban dan pelaku masih d bawah umur, dalam hal ini mereka akan memberikan pendampingan untuk korban dan pelaku, mereka berupaya agar kasus ini jangan sampai masuk ke ranah hukum, mengingat korban dan pelaku masih dibawah umur memperoleh hak yang sama yaitu berhak dilindungi oleh UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Respon KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) yang mengarahkan opsi ke jalan damai membuat seluruh masyarakat diberbagai media menghujat secara terang-terangan hasil dari conference pers KPPADD bahwa pelaku penyerangan adalah siswi SMA yang berarti mereka masih dibawah umur dengan pertimbangan pelaku juga berhak dilindungi.

Situasi seperti ini mendesak kita untuk memaknai kasus lebih dari sekedar kasus kekerasan yang terjadi pada Audrey yang pelakunya masih terbilang dibawah umur dan katanya hukum belum berlaku.

Kita memerlukan cara pandang lain terkait kasus yang dialami korban, Hantaman keras pada kepala korban di Aspal, kemudian perut yang dinjak-injak bahkan kelamin korban di tusuk kemaluannya dengan dalih yang tabu untuk menghilangkan keperawanan korban dan ini terjadi karena respon Kesadaran dan emosional 12 pelaku yang akibatnya berujung fatal.

Sekali lagi saya tegaskan Pelaku harus diusut tuntas, ditangkap dan diproses diranah hukum untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. (AR)

Penulis :Rusnah Mursalim
(Aktivis perempuan Nasyiatul Aisyiyah Makassar)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d