Daerah

Masyarakat Buka Segel Kantor Desa Gattareng Bulukumba

×

Masyarakat Buka Segel Kantor Desa Gattareng Bulukumba

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA, SEKILASINDO. COM-Sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di kantor Desa Gattareng telah berlangsung pembukaan segel oleh Masyarakat Desa Gattareng di kantor Desa Gattareng Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Sabtu, (06/04/2019).

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Gattareng (AMPG) yang di Koordinir oleh koordinator lapangan (Korlap) Salahuddin pada hari Kamis lalu tanggal 04 April 2019 terkait keterbukaan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD).

Click Here

Adapun pada saat dilakukan pembukaan segel kantor Desa Gattareng yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gattareng demi proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Para pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Gattareng (AMPG), hadir menyaksikan langsung pembukaan segel tersebut.

Aliansi Masyarakat Peduli Gattareng (AMPG) merasa kecewa karena Kepala Desa  Kamaluddin Pilo Gattareng tidak berada ditempat untuk memberikan kejelasan terkait tuntutan mereka saat melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan Kantor Desa Gattareng.

Masyarakat melakukan pembukaan segel kantor Desa Gattareng pada bagian pintu ruangan dan pintu masuk yang tersegel dengan menggunakan balok kayu. Para Masyarakat kurang lebih 30 orang membuka penyegelan tersebut untuk kepentingan Proses Pelayanan terhadap masyarakat Desa Gattareng tetap berjalan seperti biasa.

Pada Saat Pembukaan Segel Kantor Desa Gattareng Kepala Desa Gattareng tidak berada ditempat untuk menyaksikan pembukaan segel. Pihak Aliansi Masyarakat Peduli Gattareng (AMPG), kembali meminta agar Kepala Desa Gattareng dapat menemui para pengunjuk rasa pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 di Kantor Desa Gattareng.

Masyarakat serta pihak AMPG membubarkan diri dalam keadaan aman dan terkendali, selama giat tersebut diatas mendapatkan Pengamanan serta pengawalan langsung dari Personil Polsek Gantarang  yang dipimpin Langsung oleh Kapolsek Gantarang AKP Abdul Jalil Sirajuddin.

Adapun tuntutan dari Pihak AMPG yakni:

1. Mendesak kepala Desa untuk mentranparansikan dana desa secara terbuka kepada masyarakat umum.

2. Mendesak badan permusyawaratan desa (BPD) untuk segera membuka kembali/mentranparansikan kepada masyarakat umum lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana Desa mulai tahun anggaran 2015 sampai 2018 melalui musyawarah terbuka.

3. Mendesak pengurus BUMDES untuk profesional dalam penggelolaan dana BUMDES dan segera menginventaris aset-aset yang telah diperadakan.

4. Mendesak badan permusyawaratan desa (BPD) dan dinas PMD Kabupaten Bulukumba untuk segera mengevaluasi Kepala Desa terkait penggunaan dana Desa. (Alf).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d