HuKrim

Mobil Hasil Korupsi Kepala Desa Bategulung Disita

×

Mobil Hasil Korupsi Kepala Desa Bategulung Disita

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

GOWA, SEKILASINDO.COM – Polres Gowa Satreskrim telah menetapkan salah satu kepala desa di Bontonompo Selatan, MS (59) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terutama dalam pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan, Senin (1/4) kemarin.

Dalam kasus tersebut, juga menjadi temuan dari tim satgas yang dibentuk kementerian pedesaan dan menemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari 500 juta. Penyelahgunaan anggaran dana desa tersebut telah disalahgunakan sejak 2015 sampai 2018.

Kemudian, Polres Gowa melalui Satreskrim melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus tersebut. Polres Gowa kembali menyita 2 (Dua) Unit kendaraan roda empat MS yang diduga hasil korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa oleh oknum Kades Bategulung, Bontonompo Selatan.

Satreskrim polres gowa menyita dua kendaraan roda empat sebuah kenikmatan yang diduga dari hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kades MS,” kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga saat memberikan keterangan perssnya di Mapolres Gowa, Selasa (2/4).

Adapun 2 (Dua) unit kendaraan yang berhasil disita bermerk Honda CRV warena hitam  tahun 2007 dan Honda Acord tahun 2009 yang diduga dibeli dari penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh tersangka kepala desa tersebut yang sudah menjabat selama 12 tahun

tersangka MS yang hanya dikenakan pada pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dilapis dengan pasal 3 dengan pasal 4 UU tindak pidana pencucian uang,”jelas kapolres gowa

Lanjutnya, penyidik tidak hanya fokus pada dua unit kendaraan tersebut tetapi akan mendalami dengan benda-benda lainnya termasuk kenikmatan misalnya dalam bentuk tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

tersangka MS beberapa kali melakukan pencairan secara tunggal ,saat ini kita masih mendalami MS dan beberapa fakta yang kita terima. Kita juga akan segera periksa pihak bank dan apakah memang diperbolehkan seorang kepala desa dalam strukturnya mengambil secara langsung dari bank,” tutupnya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d