DaerahHuKrim

Dari Saksi Hingga Jadi Tersangka, Kapolres Gowa Ungkap Pelaku Pembunuhan Karyawati UNM

×

Dari Saksi Hingga Jadi Tersangka, Kapolres Gowa Ungkap Pelaku Pembunuhan Karyawati UNM

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

GOWA, SEKILASINDO.COM – Dosen UNM WJ, rekan kerja Almarhumah Sitti Zulaeni Djafar yang sebelumnya menjadi saksi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (24/3/2019).

Pria Tampan berusia 44 tahun ini dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Ditetapkannya WJ sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, berdasarkan hasil gelar perkara Polres Gowa dibantu oleh Dokter Kepolisian Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan Tim Inafis Polda Sulsel di ruang Vicon Polres Gowa.

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, ada berbagai bukti yang secara rinci menunjukkan bahwa Doktor W merupakan tersangka pembunuhan Sitti Zulaeni Djafar.

“Berdasarkan hasil kerjasama dalam Scentific Crime Investigation (CSI) dimana ditemukan luka atau yang tampil dari jenazah korban. Marking pada jenasah kita minta penjelasan kepada pelaku dan yang bersangkutan dapat menjelaskan peristiwa ini,” ungkapnya.

Dokter Kepolisian (Dokpol), Dr. Deni Matius mengatakan, jika melihat kronologi dan penyebab kematian korban, kita berlandaskan pada scientific dimana autopsi tidak berhenti pada kamar jenaxah saja melainkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan di laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Ada tekanan di leher korban, tapi ada juga faktor yang lain. Namun, luka yang paling berkontribusi adalah luka di sekitar leher dan luka di bagian kepala disebabkan benda tumpul. Selanjutnya kita kan membuktikan melalui proses laboratorium,” paparnya.

Deni menambahkan, dipastikan untuk cekikan pada korban menggunakan benda tumpul di leher yang ditekan cukup kuat. Untuk pelaku sendiri ditemukan beberapa luka seperti luka lecet, goresan, dan beberapa luka irisan yang terdapat di lengan kiri tersangka.(ASR)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d