MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial WJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap karyawati Bagian Rumah Tangga BAUK Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulaiha Djafar.
Pria ganteng berumur 44 tahun ini dikenakan pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut beberapa awak media yang berada di RS Bhayanghkara tadi malam, WJ sempat terlihat untuk melihat langsung jazad Sulaiha.
WJ bahkan merupakan tamu pertama dari kalangan pejabat UNM yang melihat langsung jazad Sulaiha.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian lakukan interogasi terhadap WJ saat dirinya tengah menjenguk jasad korban sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Sinjai tadi malam untuk disemayamkan.
Saat ditangkap dihalaman RS Bhayangkara Makassar Jl.A.Mappaoudang No 63 Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate Kota Makassar, WJ tidak melakukan perlawanan. Ia lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi awal. Dari situlah WJ mengakui seluruh perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait pengembangan status tersangka WJ.
(Asw/Red)