DaerahHuKrim

Curas Modus Pedagang Asongan Bantu Tunjukkan Arah Dibekuk Buser Polsek Tanjung Duren

×

Curas Modus Pedagang Asongan Bantu Tunjukkan Arah Dibekuk Buser Polsek Tanjung Duren

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

JAK-BAR, SEKILASINDO.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat menangkap SS (32) pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi di dalam Tol dalam kota arah Tomang – Pluit, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa Sastika, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban Sdr. HF dan Sdri. JM warga Serang, Banten hendak menengok temannya yang sakit di RS Islam Sukapura, Cilincing, Selasa pukul 01.00 pagi (19/03/2019).

Awalnya Sdr. HF dan Sdri. JM warga Serang, mau mengarah ke RS Islam Sukapura, Cilincing dengan mengendarai mobil, karena dari luar Jakarta, korban tidak hafal dengan jalanan Ibukota lalu keluar di pintu Tol Tomang Jakarta Barat.

Sewaktu berada di Lampu Merah Tomang (TKP), korban bertanya dengan pedagang asongan yaitu pelaku SS (32) arah jalan menuju Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Adapun pelaku SS (32) berpura pura menjadi pedagang asongan di Lampu Merah pintu keluar Tol Tomang Jakarta Barat, untuk mencari korban nya, orang dari luar Jakarta yang kebingungan mencari arah.

Sewaktu korban menanyakan arah jalan kepada pelaku SS (32), lalu pelaku SS (32) menjelaskan bahwa korban salah arah dan pelaku SS (32) menawarkan diri untuk membantu korban menuju pintu tol Tanjung Priok.

Selanjutnya setelah korban diajak muter-muter oleh pelaku SS (32), korban dan pelaku SS (32), sampai lah di Turunan Fly Over Tol dalam kota seberang Mall Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (TKP) karena dari pernyataan pelaku sudah sampai di pintu tol menuju Tanjung Priok, setelah itu Korban memberikan uang Rp. 50.000,- sebagai ucapan terimakasih kepada pelaku SS (32), namun pelaku SS (32) menolak dan dianggap meledek kepada pelaku SS (32), kemudian dikasih lagi Rp. 50.000,- namun pelaku SS (32) juga tidak mau menerima dan masih dianggap meledek pelaku SS (32), lalu sampai ditambah uang Rp. 200.000,- pelaku SS (32) juga tidak mau menerima dengan alasan uang yang korban beri tidak cukup untuk membayar taksi.

Pelaku SS (32) masih meminta tambahan uang, korban pun tidak memberikannya dengan alasan korban sudah kehabisan uang, kemudian pelaku SS (32) mengancam korban dengan menongolkan sebilah golok dari kantong jaket sebelah kanan pelaku SS (32) lalu korban pun memberikan semua uang nya dengan total Rp 300.000,- dan pelaku SS (32) juga mengambil secara paksa 1 (unit) handphone merk advan I 6 milik korban dan setelah itu pelaku SS (32) keluar dari mobil langsung melarikan diri.

Besok nya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019, Koban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Duren, Berbekal dari laporan dan keterangan korban, Buser Polsek Tanjung Duren yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rensa Sastika, SH, S.Ik. berhasil membekuk pelaku SS (32) dari kontrakan nya di tanah kosong samping Tol.

Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., pada Jum’at (22/03/2019) menjelaskan, dari kejadian tersebut polisi berhasil meringkus pelaku SS (32) dan mengamankan barang bukti berupa 1 (unit) handphone merk advan I 6 milik korban.

“Untuk Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan,” tandasnya.

Kapolsek juga berpesan kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati kepada orang tidak dikenal khususnya malam hari dan untuk menghindari kejadian serupa.

“Kami akan berkoordinasi dengan satpol PP maupun Dinas sosial menertibkan para pedagang asongan dan pengamen di Lampu Merah,” tutup Kapolsek.(Ash/red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d