Daerah

Gelar Sosialisasi, PTO Bangsapraswakarya Dikritisi Kades dan Lembaga Desa

×

Gelar Sosialisasi, PTO Bangsapraswakarya Dikritisi Kades dan Lembaga Desa

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Bangsapraswakarya dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di pendopo Kecamatan Malingping

MALINGPING,SEKILASINDO.COM – Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Bangsapraswakarya dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) disosialisasikan di pendopo Kecamatan Malingping oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Lebak, Rabu (13/3/2019).

Dalam forum pihak DPMPD dihujani pertanyaan dan kritikan mengenai prosedur non tunai oleh peserta forum seperti Kades, BPD dan Prades, karena dirasakan pelaksanaannya di lapangan sulit dan memberatkan.

Click Here

Hadir dalam kegiatan tersebut tim dari DPMPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Kades, Prades, BPD dan lembaga desa serta instansi tingkat Kecamatan.

Tim DPMPD, Endang dalam presentasinya memaparkan mengenai tahapan pencairan Bangsapraswakarya di PTO terbaru .

“Kalau dulu pencairan 40-40-20 persen, saat ini dibalik menjadi 20-40-40 persen, karena mengikuti alur DD dari pusat,” ujarnya.

Endang memaparkan, pengadaan barang di desa berbeda dengan tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Tanpa SITU, SIUP, NPWP, desa dapat melakukan kegiatan pengadaan barang atau belanja, yang penting ada fisiknya, misalnya belanja makan minum, tidak perlu ditanya warung makan punya NPWP atau tidak, yang penting ada warungnya,” terangnya.

Terkait PTO UEP, Endang tuturkan ada dua bidang yaitu UEM dan UED.

“Untuk UEP itu ada dua bidang, yaitu UEM dan UED, sasarannya peningkatan ekonomi masyarakat dengan ekonomi produktif, untuk UEM diberikan stimulan bersyarat apabila berhasil dapat kembalikan modal, bagi hasil atau bayar iuran, sedangkan untuk UED yang melakukannya BUMDes,” jelasnya.

Ditegaskannya, pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Perbup Kabupaten Lebak.

“Kalau untuk pengadaan barang dan jasa, UED atau UEM itu tetap menggunakan Perbup No 40, dan untuk UED BUMDes segala bidang usaha boleh, contoh usaha matrial, pupuk, toko barang atau apa saja, serta silahkan diekspose untuk promosi,” kata Endang.

Dalam Sesi tanya-jawab, Kades Malingping Utara M. Yusup kritisi PTO yang dianggap berat bagi desa.

“Saya mewakili para Kades serasa berat dengan PTO yang ada, PA dan KPA ada di desa, tapi jangankan megang anggaran, serasa lihat aja itu uang tidak, PTO sebelumnya saja seperti itu apalagi sekarang belanja barang atau apapun harus melalui transfer rekening atau non tunai,” tandasnya.

Didit, BPD Kersa Ratu pun kritisi terkait segala sesuatu pengadaan yang harus melalui rekening.

“Kita dibawah itu kerepotan, masa untuk makan-minum rapat harus melalui rekening, sedangkan warung makan kita masih skala kecil yang banyak tidak mempunyai rekening,” ungkapnya.

Pantauan Wartawan, peserta lainya pun baik Kades, BPD dan lembaga desa interupsi dan menyatakan keberatan terkait non tunai yang pelaksanaannya di lapangan di tingkat desa sangat berat.(Ujang)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d