Hot NewsHuKrim

Bupati Puncak Jaya Copot 175 Kepala Kampung “Dinilai Labrak UU Desa”

×

Bupati Puncak Jaya Copot 175 Kepala Kampung “Dinilai Labrak UU Desa”

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, SEKILASINDO.COM-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya, Mendis Wondagire bersama tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Lekas Telenggeng geram.

Pasalnya, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, mencopot dan melakukan pergantian sebanyak 175 Kepala Kampung dari 302 Kepala Kampung yang ada di 26 Distrik Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua. Kesal Mendis Wondagire, Kamis (13/03).

Click Here

Pencopotan kepala kampung ini juga telah di PTUN kan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No.22 G/35 G.Tanggal 22. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya, tidak ada satupun poin benahi Bupati Puncak Jaya dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal putusan Bupati Puncak Jaya No.188.45/95 keputusan 22 juni 2018 tentang pengangkatan Kepala Kampung dan Sekertaris Kampung gugur, batal demi hukum, karena Bupati Puncak Jaya melanggar Undang – undang No.6.Tahun 2014. Ujar Mendis Wondagire

Hanya saja, Bupati Puncak Jaya cuek putusan tersebut, dan Bupati Puncak Jaya diperintahkan oleh Kepala Bank Pubcak Jaya untuk segera dicairkan dana tahap Ketiga.”Maka kami dari tokoh pemudah dan dua anggota Dewan menilai Bupati Puncak Jaya sudah melanggar undang-undang Desa no: 6 tahun 2014 masa jabatan Kepala Kampung paling lama enam tahun.

Dimana masa waktunya belum mencapai enam tahun, maka kami dari atas nama masyarakat Kabupateb Puncak Jaya mintah pihak terkait agar segera memproses Bupati Puncak Jaya, karena sudahmerugikan anggaran desa dengan se enaknya amburadul dalam pengangkatan Kepala Kampung dan legalitas Hukum juga tidak ada, tegas Mendis Wondagire. (Erry)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d