DaerahHuKrim

Pasangan Suami Istri Dibekuk Satuan Narkoba Polres Sidrap

×

Pasangan Suami Istri Dibekuk Satuan Narkoba Polres Sidrap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diduga 10 sachet jenis sabu.

SIDRAP, SEKILASINDO.COM – Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) inisial R (50) dan A (42) yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku pasangan suami istri (Pasutri) inisial R (50) dan A (42) 

“Pasutri tersebut ditangkap di kediamannya Jalan Kancilu Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi di kantornya, Sabtu (9/3/19) siang.

Click Here

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan dua unit handphone berbagai merk.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat kami langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pasutri bersama BB,” lanjut Kasat Narkoba.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif kepada pelaku.

“Kedua pelaku bersama BB kami tahan untuk proses lebih lanjut, kami juga lakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram tersebut ia peroleh,” tutupnya. (*iql)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d