DaerahHuKrim

Si kritikus Terjerembab Narkotika

×

Si kritikus Terjerembab Narkotika

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDO. COM- Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3)

Click Here

Pernyataan Divisi Humas Polri yang saya kutip dari berita detikcom diatas terlalu amat ceroboh dan gagal menalarkan hukum acara dengan baik sebagaimana dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, pasal 39 ayat 1 KUHAP atau pasal 42 HIR ( Hetterziene in Landcsh Regerment ) bagi penyidik polri untuk menemukan delik sebenarnya daripada pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ‘bisa’ dijeratkan kepada Andi Arif.

Negara ini akan menjadi rusak, kacau dan sistemnya akan menjadi berantakan tidak bertuan kalau standard hukum yang dipakai untuk pemberantasan narkoba atau kejahatan lainnya masih berstandard ganda, penegakkan hukum tidak boleh memandang kelas, status sosial atau jabatan tertentu. Itulah hakikat dan muara dari penegakkan hukum yang seharusnya

Akal sehat kita yang berpacu dengan waktu agar pemerintah melalui kepolisian sanggup menekan angka pengguna dan pengedar narkoba terganggu dengan pernyataan polri terkesan prematur soal Andi Arif yang saya coppy dari portal media on line Detikcom, hari Senin, 04 Maret kemarin.

Model penyelesaian penyalahgunaan narkoba Andi Arif yang disampaikan oleh Irjen M. Iqbal terkesan terburu – buru dan publik akan terbawa lagi memorinya seperti yang dialami oleh Indra J. Piliang. Rilis kepolisian kemarin soal Andi Arif memberi ruang yang sama seperti penyalahgunaan narkoba yang dialamai oleh politikus Golkar Indra. J. Piliang medio September 2017.

Kasus narkoba yang ‘menghantam’ kedua politisi ini terlampau cepat direciki assessment, sehingga publik dipaksa untuk mengikuti narasi yang dibangun oleh penyidik bahwa keduanya, terutama Andi Arif yang hari – hari ini diberitakan adalah korban, hal ini tidak salah juga karena kedudukan Andi Arif saat digrebek dan ditangkap yang hari ini kembali dirilis bersama seorang perempuan ‘baru’ selesai menggunakan narkoba jenis sabu tetapi respon polisi soal assessment terlalu terburu – buru, menjadi logis juga ketika publik perlu bertanya dan menaruh curiga ( Persumption of inosence ) ada apa di balik pernyataan assessment yang begitu cepat?.

Kejadian yang mendera Andi Arif coba kita bandingkan dengan penyalahgunaan narkoba yang menimpa I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Tabanan pada bulan Juni 2017 atau di beberapa kasus narkoba yang dialami masyarakat sipil biasa ( Beberapa diantaranya pernah saya tangani modelnya sama ), kita akan temukan lubang besar dari sistem dan praktek penegakan hukum yang keliru sejak ditahap penyidikkan, ketimpangan dalam praktek penegakkan memberi gambaran yang kuat bahwa penegakan hukum tidaklah equal dan masih menjadi tuan untuk orang – orang dengan status sosial dan datang dari strata kelas atas.

Paling apple to apple comparison untuk kasus Andi Arif ini, dengan mudah kita temukan pada kasus I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Tabanan pada bulan Juni 2017. Kasus penyalahgunaan narkoba keduanya nyaris sama, baik dari barang buktinya maupun dari cara menggunakannya sama.

Bahkan kedua – duanya sama, pada saat menggunakan barang haram yang kita sebut sabu itu juga ditemani oleh wanita cantik, apakah itu sebagai wanita bayaran, istri atau pemasok narkoba jenis sabu itu materi penyidikkan yang akan digali. Celah besar pembeda keduanya ( Andi Arif dan I Nyoman Wirama Putra ) terletak pada ada atau tidaknya keberanian kepolisian menyelesaikan persoalan narkoba yang menimpa Andi Arif secara terbuka tanpa ditutup – tutupi.

Jika I Nyoman Wirama divonis pengadilan dan ditahan sebagai narapidana narkotika karena tersandung penyalahgunaan narkoba, bagaimana dengan Andi Arif? Kalau sampai assessment Andi Arif di tingkat penyidikkan saja sudah bergemah bahkan saat penangkapan sudah dikasih angin assessment untuk direhab tanpa melalui proses ( P21 dan Pengadilan ) yang pro justitia, maka kita jangan lagi berharap banyak dalam hal pemberantasan narkotika, bahkan untuk masyarakat sipil biasa seperti kita, sekedar memimpi equality before the law ( Kesetaraan dalam hukum ) sudah dianggap dosa dan tabuh.

Untuk kita masyarakat sipil biasa, akses assessment ( Saya pernah alami saat advokasi klien narkotika ) akan sulit didapatkan, kita tidak dihadapkan pada banyak pilihan yang menguntungkan kita sekalipun kasusnya sama persis seperti Andi Arif, karena dihadapan kita bagi penyidik polri hanya ada satu, law enfforcement! Not others!

Jika Andi Arif dilakukan assessment oleh tim assessment terpadu ( TAT ) yang diketuai oleh BNN/P atau oleh BNN sekalipun tetap saja sebuah kecelakaan dalam mempraktek UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau KUHAP.

Penyidik harus tetap memproses penyalahgunaan narkoba oleh Andi Arif ini, bahwa ada pasal dalam undang – undang narkotika untuk memberikan rehabilitasi bagi pemakai atau pecandu tentu harus dihormati, tetapi menguji alas dasar pemberian assessment daripada penggunaan narkoba oleh Andi Arif soal bagaimana beliau memperoleh barang haram itu dan kemungkinan – kemungkinan lain dari peristiwa penggunaan sabu adalah sebuah keharusan.

Pada titik ini pengadilan adalah tempat paling shahih untuk menguji itu, apakah Andi Arif betul menjadi korban atau Andi Arif menjadi bagian atau kepingan tersisah dari sistem dan jaringan penggunaan narkoba di kalangan elitis? Pengadilanlah yang punya kewenangan untuk menguji dan nembuka itu semua. Kalau kemudian melalui proses pengadilan ada permohonan dari Andi Arif atau kuasa hukumnya maupun keluarganya mengajukan assessment tentu majelis hakim akan mempertimbangkan itu dalam pokok perkara, tetapi sekali lagi penyidik jangan terburu – buru memberi ruang assessment hanya karena alasan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Bagian mana dari delik narkotika untuk menguji benar atau tidak Andi Arif sebagai korban yang dipakai penyidik sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi rehab jika memulai proses di tingkat penyidikkan saja sudah tidak dilanjutkan?, apakah semudah itu penyidik menerjemahkan tentang alat bukti dan barang bukti yang dipakai saat penggerebekan penangkapan Andi Arif hingga berujung assessment?.

Jika demikian adanya, kita pantas risau, narkotika bukan lagi hal mustahil yang dengan bebas digunakan ( Pengguna akan tahu bahwa hukumannya paling ringan setimpal assessmen rehab tanpa ada proses peradilan ).

Selain itu model penyelesaian atas penggunaan sabu Andi Arif oleh penyidik memberi kesan bahwa narkoba tidak termasuk dalam kejahatan luar biasa/extra ordinary crime dalam waktu – waktu ke depan, sebab kerja penyidik tidak lagi menggali proses penggunaan narkotika dari hulu hingga ke hilir ( Penyedia hingga pemakai ), penyidik lebih tertarik untuk memberi assessment bagi pengguna dengan mengabaikan proses peradilan sebagaimana lazimnya dalam rangka membuka dan memperbaiki hak hukum pengguna narkotika agar proses rehab yang diberikan nantinya lebih konstitusional.

Penyidik semestinya bijak dan tidak kaku pada pasal rehabilitasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 54 dari bab IX UU Narkotika yang membicarakan tentang pengobatan dan rehabilitasi tetapi dalam kerangka penegakkan hukum yang lebih luas penyidik harus relevan dengan ketentuan pada pasal 127 di bab XV tentang ketentuan pidananya, shingga publik tidak berlarut – larut bertanya ada apa dengan cepatnya polri memberi assesament pada Andi Arif di tingkat penyidikkan.

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini menyatakan bahwa “ Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial ”. Pasal ini tidak serta merta berarti bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna berhak atas rehabilitasi. Pasal ini justru meletakan beban pada pecandu dan korban penyalahguna untuk memiliki kewajiban menjalani rehabilitasi. Sebuah hal yang jika ditinjau dari kacamata hak atas kesehatan sebenarnya tidak sesuai karena seharusnya negara yang mengemban tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan bukannya memaksa rakyatnya untuk mengakses layanan.

Oleh karena negara diberi kewenangan untuk menguji dulu lewat pengadilan, apakah layak assessment rehab diterima oleh Andi Arif? Jika dianggap layak maka tidak ada keputusan yang bisa mengintervensi perintah negara melalui konstitusi ( UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAP dan Sema No. 4 Tahun 2010 ) soal rehab bagi pengguna atau pecandu narkotika. Kemudian kalau kita perhatikan pada pasal 127 sendiri, sebagaimana kita semua tahu, ayat pertamanya berisi pemidanaan bagi penyalahguna narkotika. Kesempatan rehabilitasi datang melalui ayat 2 yang mengatakan bahwa dalam memeriksa perkara pasal 127 hakim harus memperhatikan pasal 54, 55, dan 103 UU Narkotika. Pasal 54 dan 55 pada dasarnya memberikan pengecualian pada penyalahguna yang sudah melaporkan diri ke negara.

Hal ini juga diperkuat oleh pasal 128 ayat 3 yang menyatakan bahwa mereka yang sudah melaporkan diri tidak dipidana. Pasal 103 di sisi lain memberikan wewenang pada hakim untuk dapat memutus rehabilitasi.

Kalau kita perhatikan dan kita kaitkan dengan persoalan narkotika yang menjerat Andi Arif maka porsi assessment yang patut diberikan kepadanya haruslah berdasarkan pada pasal 128 ayat 3 UU Narkotika dimana mereka ( Andi Arif ) didalamnya sudah melaporkan diri soal ketergantungan pada narkotika untuk direhab sehingga kualifikasi pasal 54, 55 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 terpenuhi.

Kemudian ujungnya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Andi Arif bisa berpedoman pada pasal 103 untuk proses rehabilitasi atau bab XVI pasal 183 KUHAP soal keyakinan hakim ada tidaknya delik pidana dalam perkara narkotika yang menjerat wasekjen partai Demokrat itu. Kita tentu berharap ada titik jelas dari perjalanan kasus ini sehingga proses assessment tidak disoal dan diributkan lagi.

Nah kita kembali pada soal assessment yang ancang – ancang akan diterima oleh Andi Arif dari penyidik. Bagaimana mungkin penyidik melalui Kadiv Humas Polri mendahului proses pengadilan? Penyidik seharusnya tidak perlu mengomentari domain pengadilan.

Penyidik bekerja saja dulu sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 1 butir ke – 1 KUHAP atau Perkap ( Kapolri ) No. 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikkan agar perkara penyalahgunaan narkoba Andi Arif bisa tuntas sesuai prosedur yang semestinya, kemudian tidak hanya berputar soal assessment di tahap penyidikkan.

Apalagi kalau kita ikuti proses penggrebekan dan penangkapan wasekjen partai Demokrat itu sudah tepat, kemudian proses sebagaimana berpedoman pada pasal 184 ayat 1 KUHAP mengisyaratkan ada 2 ( Dua ) bukti permulaan cukup untuk menetapkan status Andi Arif disamping pasal 39 ayat 1 KUHAP atau pasal 42 HIR ( Hetterziene in Landcsh Regerment ) terbaca dengan baik perihal barang bukti alat hisap sabu ( Bong ) maupun hasil tes urine positif mengandung metamphetamine ( Zat yang terkandung dalam narkotik jenis sabu ) dimana keduanya masuk kategori scientific evidence yang harus dipakai penyidik untuk memproses Andi Arif, alas hukum inilah saya kira akan lebih pas bagi polri sebelum mengeluarkan statemen yang justru memancing reaksi.

Semoga ada batasan yang jelas perihal diskresi dalam hal pemberian assessment pada pengguna narkoba. Apakah assessment diskresi mutlak di tahap penyidikkan atau hakim yang akan memutuskan layak atau tidaknya diberikan assessment setelah melalui proses peradilan yang berkeadilan, karena ada banyak yurisprudensi yang mengatur soal proses assessment diberikan melalui putusan pengadilan dengan didasarkan pada SEMA No. 4 Tahun 2010 yang mematok batasan rehabilitasi sampai satu tahun paling lama.

Beny Daga, SH.
Konsultan Hukum & Pengacara

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d