Daerah

Pakrun : Terdaftar di Disnaker, TKI di Lindungi Oleh Pemerintah

×

Pakrun : Terdaftar di Disnaker, TKI di Lindungi Oleh Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Mubar, Pakrun

MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM– Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Pakrun mengatakan bagi masyarakat yang terdaftar di Disnaker sebagai Tenaga Kerja Indonesia, maka TKI tersebut akan di lindungi oleh Pemerintah.

“TKI pada dasarnya di lindungi oleh pemerintah, tapi untuk TKI yang aman harus terdaftar di Disnaker Kabupaten atau Kota setempat. ujar, Pakrun, Kamis (28/02/2019).

Click Here

Ia menambahkan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ada manfaat dan mudaratnya. Tetapi, jika dilakukan melalui jalur yang benar atau sesuai prosedur, manfaatnya jelas lebih besar karena bisa menambah penghasilan TKI dan keluarganya. ungkapnya.

Dikatatakannya, TKI yang bekerja ke Luar Negeri harus terlindungi agar jangan sampai menemui masalah. Oleh karena itu, menjadi TKI harus berangkat sesuai prosedur, bukan dengan jalan ilegal. terangnya.

Kata Pakrun, pihaknya bertugas dalam pelayanan yang sifatnya memfasilitasi masyarakat yang mencari pekerjaan dengan permintaan pihak Perusahaan dengan kualifikasi tertentu terkait lowongan kerja yang tersedia.

Alur pelayanannya dimulai dari penyebaran informasi lowongan kerja perusahaan sampai kepada pengisian lowongan kerja oleh pencari kerja.

Lanjutnya, kata Pakrun, Penyebarluasan informasi ini tentu saja bertujuan untuk memberikan informasi pada para pencari kerja yang memenuhi kualifikasi agar dapat mengirimkan surat lamaran ke perusahaan tersebut.

Sementara itu, pelayanan kepada pencari kerja dimulai dengan pengurusan Kartu AK/ I yakni Kartu Antar Kerja/ I atau biasa disebut Kartu Kuning di Disnaker. Kartu ini diterbitkan sebagai bukti bahwa pencari kerja telah melapor sebagai pencari kerja.

“Jadi saya berharap agar masyarakat Mubar menjadi TKI yang lega dan Resmi, dan kami siap membantu. tutupnya. (Acriel)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d