Daerah

BPN Bersama Pemda Jeneponto, Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL

×

BPN Bersama Pemda Jeneponto, Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Penyerahan oleh bupati jeneponto iksan iskandar, kepada salah satu warga penerima sertifikat tanah.

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bersama Badan Pertanahan Nasional Indonesia (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyerahkan 402 sertifikat tanah dan 2 sertifikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 400 warga Jeneponto dari lima kelurahan.

Kegiatan itu dilaksanakan di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kamis, (28/2/19).

Click Here
Pemerintah daerah Jeneponto, BPN Jeneponto Bersama Kakanwil Sulsel Dadang Suhendi di Ruang panrangnuanta, kantor bupati jeneponto.

Pembagian dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulsel, Dadang Suhendi, Wakil bupati Jeneponto, Paris Yasir, Sekda, Syafruddin Nurdin, sejumlah OPD Pemkab Jeneponto dan Para penerima Sertifikat.

Kepala Kantor BPN Jeneponto, Marliana mengatakan dari program PTSL 2018 telah berhasil membagikan 5.336 bidang dari target 6.000 bidang.

“Yang tidak terealisasi itu karena pemilik tanahnya tidak berada di Jeneponto,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, ini merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan presiden melalui Badan Pertanahan Nasional dengan tujuan bagaimana masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah.

“Adanya program nasional tersebut, salah satu upaya menyelesaikan aset dan masalah sengketa tanah itu sendiri, bisa ditekan, dan sertifikat tanah ini dapat mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kakanwil BPN Sulsel, Dadang Suhendi menyampaikan, Persoalan masalah tanah adalah persoalan yang sangat rentan terjadi komflik. Sebab itu, perlu bukti kepemilikan tanah.

“Hati-hati mengelola tanah harus sesuai dengan perundang-undangan. Sertifikat itu harus dapat menjamin tingkat kesejahteraan masyarakat, sertifikat harus dapat menyelesaikan berbagai masalah yang di alami masyarakat, sertifikat harus membawa masyarakat tersenyum dan bahagia,” kata Dadang Suhendi.(*/Fir).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d