Daerah

BKPSDM Angkat Bicara Terkait Administrasi Kepegawaian dan Kepangkatan ASN

×

BKPSDM Angkat Bicara Terkait Administrasi Kepegawaian dan Kepangkatan ASN

Sebarkan artikel ini
Affandy Yahya

JENEPONTO, SEKILASINDO. COM-
Kepala Sub. Bidang Kepangkatan BKPSDM Jeneponto Affandy Yahya menyesalkan pemberitaan beberapa hari yang lalu, sebelumnya, terkait administrasi kepegawaian dan kepangkatan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Affandy Yahya mengatakan hal tersebut saat ditemui diruang kerjanya, salah satu media, Kantor BKPSDM Jeneponto, pada tanggal 22 Januari 2019, kemarin.

Click Here

Affandy selaku Kasubid Kepangkatan, harusnya ASN, terkait pengurusan administrasi kepangkatan dikonsultasikan dengan pimpinan baik terkait regulasi maupun prosedur kenaikan pangkat ASN agar tidak gagal informasi.

“Jangan kita egosektoral karena persoalan aturan kepangkatan, semua sudah ada regulasinya kami tidak sembarangan membuat-buat aturan karena akan berdampak pada pengurusan di BKN,” tutur Affandy.

Seperti halnya, kata Affandy SKP Marlina dianggap tidak tepat sehingga tim pemeriksa meminta untuk memperbaiki kembali karena SKPnya ditandatangani oleh pengawas.

“Jadi apakah BKPSDM salah kalau ASN tersebut diminta untuk memperbaiki kembali”, ungkap Affandy Yahya.

Affandy Yahya juga mengatakan saya mosi tidak percaya yang diungkap itu, bahwa ada ASN sampai ratusan kali membawa berkas ke BKPSDM sampai tidak naik pangkat.
Ini artinya yang bersangkutan tidak mengajukan, atau berkasnya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya berharap kepada seluruh ASN tolong konsultasikan dengan baik pemberkasannya, dan jangan ASN selalu diwakilkan dalam pengurusan pemberkasan kenaikan pangkat”. Tuturnya.

Affandy Yahya juga berharap kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Jeneponto, harus mendorong tertib administrasi demi kemajuan daerah ini, harapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Jusman mengatakan, Marlina, S.Pd. guru SMP Neg. 3 Turatea, menurut aturan Permendiknas No. 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru pada lampirannya bahwa seorang guru Gol/Ruang Penata Tk. I/ IIId. Jabatan fungsional adalah guru muda.

Sedangkan SKP yang diusulkan ibu Marlina S.Pd mencantumkan jabatan guru madya yang seharusnya jabatan tersebut disandang untuk Gol/Ruang Pembina IV/a.

“Jadi kami meminta agar SKP nya diubah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun demikian yang bersangkutan menanggapi BKPSDM mempersulit ASN tersebut”, ungkap Jusman.

Jusman mengatakan, terkait dengan hal tersebut juga telah diatur dalam pedoman penilaian kerja guru, kepala sekolah dan guru yang diberi tugas tambahan dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan tahun 2014.

Bahwa SKP guru ditandatangani oleh pejabat penilai (atasan langsung adalah kepala sekolah) dan atasan pejabat penilai ditandatangani kepala Dinas pendidikan Kabupaten/kota/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(Rils/Fir).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d