DaerahHuKrim

Polres Serang Kota Ciduk Pemuda Pengedar Narkoba

×

Polres Serang Kota Ciduk Pemuda Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan Narkoba

SERANG, SEKILASINDO.COM – Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21) dan ET (18) di Kecamatan Serang, Serang Kota Banten, Kamis (21/2/2019) dini hari Pukul 01.00 WIB.

Barang Bukti yang behasil disita Polisi

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku GC (21) dan ET (18) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

Click Here

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum’at Pagi (22/02/2019) membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila, yang tdk memiliki perkerjaan tetap ini.

“Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid Humas Polda Banten

Pengungkapan kasus ini berawal
Pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah
tepatnya di sebuah gang yang berada Kec. Serang Kota serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

“Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21) dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan ditemukan 1(satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila,” ujarnya.

Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram.

“Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota – Polda Banten,” imbuhnya.

Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. (Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d