HuKrim

Cabuli Bocah 6 tahun, Kakek 50 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun

×

Cabuli Bocah 6 tahun, Kakek 50 Tahun Terancam Pidana 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

AMBON.SEKILASINDO.COM– Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial LM (50) terhadap R (6), seorang gadis bawah  yang baru berusia 6 tahun.

Aksi bejat pria ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni  pada  Desember 2018, dan Januari 2019 berlokasi di rumah tersangka di Dusun Waeula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.

Click Here

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, mengatakan, LM dilaporkan ayah korban pada Kamis (14/02/19), tepat pada pukul 12:00 WIT  di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

“Ayahnya yang melaporkan kasus ini ke SPKT pada Kamis 14 Februari 2019  siang. LM Sudah ditahan dan telah dikurung di rumah tahanan Polres Ambon,” tutur Kaisupy, Minggu 17/02/19).

Terkait persoalan ini, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi.

“4 orang sudah kita periksa.  Saat itu juga LM ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kaisupy.

Perbuatan tersangka ini akan diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan diancam dengan pidana kurungan 15 tahun. (Arthur)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d