DaerahHuKrim

Polres Sinjai Gelar Press Release

×

Polres Sinjai Gelar Press Release

Sebarkan artikel ini
Puluhan awak media menghadiri press release yang dilakukan Polres Sinjai

SINJAI, SEKILASINDO. COM- Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik menggelar Press Release dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai.

Kegiatan Konferensi Pers ini dilaksanakan dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kasat Resnarkoba dan anggotanya serta beberapa awak media.

Click Here

Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai mulai dari Januari S/d saat ini (15/2) sudah menangani tujuh laporan Polisi.

Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba akhir-akhir ini (13/2/2019) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rivai, SH kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Btn lappa mas, blok H no.33 kel. lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinja.

Diantaranya berinisial lel. SY, umur 39 tahun, lahir disinjai tanggal 10 Oktober 1980, pek. swasta, alamat dusun bisokeng, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Dan berinisial lel. SG, umur 33 tahun, lahir di Sinjai tanggal 31 Desember 1986, pek petani, alamat Btn gojeng, kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu (13/2/2019) pukul 16.00 wita.

Kejadian bermula dimana satuan resnarkoba polres sinjai menerima informasi bahwa di rumah lel. SY sering digunakan sebagai tempat nyabu kemudian info tersebut ditindak lanjuti dan benar pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku an lel. SY ditemukan didalam kamar lel. SY dan lel. SG menggunakan narkotika jenis sabhu, dimana pada saat itu ditemukan satu sachet bening kristel diduga sabu dan beberapa alat isap siap pakai setelah diinterogasi lel. SY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari  lel. MT dengan cara membeli  patungan dengan lel. SG selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sinjai guna proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,30 gram, satu bong lengkap lengkap dengan pipet, satu buah pirex terbuat dari kaca isi sabu, satu buah korek, satu buah sendok pipet plastik, satu buah HP merek samsung warna putih dan satu buah HP merek samsung warna hitam.

selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sinjai guna pemeriksan lebih lanjut. Pada pukul 17.30 wita, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pula berinisial lel. MT, umur 52 tahun, lahir di Sinjai tanggal 31 Desember 1967, pek. wiraswasta, alamat takkalalla, desa sanjai, kec. sinjai timur, Kabupaten Sinjai, atas penunjukan dari lel. SY yang ditangkap sebelumnya, bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan lel.SY dibeli dari lel. MT saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah lel. MT dan pada saat itu ditemukan sabu dalam lobang kursi berat kurang lebih 1,04 gram, pipet dan uang hasil penjualan sabu  dan sabu tersebut diakui oleh lel. MT.Jum’at 15 Februari 2019, pukul 10.00 wita

Adapun barang bukti lel. MT yang ditemukan berupa satusachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu berat kotor kurang lebih 1,04 gram, satu buah Hp merek nokia warna biru, tiga buah pipet plastik, 3 tiga lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sinjai guna pemeriksan lebih lanjut. (AR)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d