Uncategorized

Dindik dan Depag Pandeglang Harus Fokus Terhadap Tujuan Program Wajib Belajar MDTA

×

Dindik dan Depag Pandeglang Harus Fokus Terhadap Tujuan Program Wajib Belajar MDTA

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang, Jidah

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang, Jidah, meminta bantuan advokasi hukum kepada Dede Kurniawan di Pengadilan Negeri Pandeglang terkait permasalahan yang dihadapi FKDT, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (12/2/2019) sore.

Jidah sebagai Ketua FKDT Kabupaten Pandeglang menjelaskan kepada Dede Kurniawan bahwa adanya informasi kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan pimpinan Anak Cabang (DPAC) FKDT di Kabupaten Pandeglang tanpa adanya musyawarah internal bahwa pembentukan, pelantikan, sampai adanya informasi sudah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) baru.

Click Here

Diangkatnya Jidah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FKDT Kabupaten Pandeglang secara langsung disepakati oleh beberapa Pengurus Forum tersebut, yang awalnya pada Tahun 2015 lalu telah terjadi konflik kepengurusan dan kemudian terjadilah ISLAH(Perdamaian) yang dilaksanakan di Panimbang-Kabupaten Pandeglang-Banten dan telah dibuat Surat Berita Acara sebagai Dasar Kesepakatan Bersama.

Hasil kesepakatan itu membuahkan hasil bahwa Ketua terpilih DPC Kabupaten Pandeglang adalah Jidah, yang disaksikan dan ditunjuk oleh Pengurus Forum tersebut, diantaranya H. Muhidin, H. Endin, H. Zaenudin, Ustadz Hamidi, Ustadz Eko dan lain-lain.

Dede Kurniawan yang siap menjadi Kuasa Hukum terhadap Jidah sebagai Ketua DPC – FKDT Kabupaten Pandeglang akan berhati-hati dalam melihat persoalan tersebut, karena sebuah organisasi ada AD/ART nya dan bisa diselesaikan sesuai ketentuan peraturan di Internal Forum tersebut.

“Jika hal tersebut sudah ditempuh, maka kemudian tidak dilaksanakan, maka baru akandilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dede Kurniawan.

Menurut pendapat Dede Kurniawan, jika dilihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) isinya ada Sepuluh BAB dan Lima Belas Pasal. Bab IX TENTANG PENGELOLAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAGIAN PERTAMA TENTANG PENGELOLAAN, Pasal 12 Ayat (1)menyebutkan bahwa pengelolaan wajib belajar Madrasah Diniyah adalah tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat.

Ayat (2) bahwa Tanggungjawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Departemen Agama. Ayat (3)bahwa tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.

Selanjutnya dalam BAGIAN KEDUA TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 13 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama dibantu FKMD. Bab VIII TENTANG PEMBIAYAAN, Pasal 11 Ayat (1) bahwa pembiyaan dari Pemerintah Daerah untuk Operasional Madrasah Diniyah Awaliyah serta insentif untuk tenaga pendidik, diberikan dengan perhitungan Cost per-siswa.

Ayat (2)bahwa pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian masih menurut Dede Kurniawan, bahwa konsekuensi dari lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 tersebut telah melahirkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa

Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Pandeglang Untuk Bantuan Kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang, isi Peraturan Bupati ini sebanyak Enam Bab dan Sembilan Pasal.

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah maupun Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang untuk bantuan kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Di Kabupaten Pandeglang.

Itu tidak ada BAB maupun PASAL yang mengatur dan memerintahkan secara langsung tentang kepengurusan internal FKMD dan/atau FKDT, dan seharusnya tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun Departemen Agama Kabupaten Pandeglang fokus mengevaluasi kemajuan terhadap tujuan program wajib belajar MDTA.

Sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang untuk bantuan kepada MDTA di Kabupaten Pandeglang BAB II Pasal 2 Ayat (1), (2), (3).

“Juga melakukan evaluasi terhadap kinerja FKMD dan/atau FKDT dalam membantu tugas Dinas Pendidikan maupun Departemen Agama di Kabupaten Pandeglang, bukan malah ikut campur dalam persoalan kepengurusan internal Forum tersebut yang melahirkan konflik baru,” tutup Dede Kurniawan.(Hadi)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d