HuKrim

Sujana Akbar Nilai Pengukuhan DPC dan DPAC FKDT Pandeglang Cacat Hukum

×

Sujana Akbar Nilai Pengukuhan DPC dan DPAC FKDT Pandeglang Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Koalisi santri dan Aktivis Pandeglang lakukan aksi unjuk Rasa

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-  Ratusan Koalisi santri dan Aktivis Pandeglang mendesak kepada Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten untuk segera membekukan DPC dan DPAC FKDT Pandeglang yang telah dikukuhkan pada tanggal (01/02/19) lalu di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang.

Koordinator Aksi dari Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang, Sujana Akbar menilai bahwa pengukuhan itu cacat hukum.

Click Here

Sebab pengukuhan yang dilakukan Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten dan Kepala Kemenag dilakukan tanpa melalui proses musyawarah Cabang (Muscab), tegas Sujana Akbar saat melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di halaman Pendopo Bupati dan Kementrian Agama Pandeglang, Senin (11/2).

Seharusnya Muscab, dilakukan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) FKDT sehingga tidak menimbulkan persoalan. Dimana mereka telah melakukan pemecatan sepihak terhadap  DPAC FKDT se Kabupaten Pandeglang oleh Pengurus yang diduga Ilegal, jelas Sujana Akbar.

“Apabila tuntutan kami tidak disikapi, maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak”, tegas Sujana Akbar. (Hadi Isron).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d