Daerah

Pemkab Labuhanbatu Himbau Masyarakat Hindari Calo PPPK

×

Pemkab Labuhanbatu Himbau Masyarakat Hindari Calo PPPK

Sebarkan artikel ini

 

Drs Zainuddin Siregar

LABUHANBATU, SEKILASINDO. COM-Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) RI segera mengeluarkan pengumuman tentang rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan dilakukan dengan sangat terbuka. Perekrutan PPPK tersebut diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Click Here

Dengan adanya informasi perekrutan tentang segera dibukanya penerimaan PPPK tersebut, beredar informasi dilapangan. Adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai utusan dari Pemerintah Pusat yang bisa mengurus para calon peserta seleksi ujian PPPK di Kabupaten Labuhanbatu.

“Tadi ada sekelompok orang yang mengaku dari Pusat dan Kementerian. Dengar cerita bisa meluluskan para calon peserta ujian seleksi PPPK di Kabupaten Labuhanbatu.”Ucap sumber yang enggan disebutkan namanya

Sekelompok orang yang mengaku-ngaku bisa mengurus kelulusan ujian seleksi tersebut sempat datang ke Kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) Kabupaten Labuhanbatu. “Ada lebih dari 5 orang lah bang. Pertama 2 orang yang datang. Kemudian datang lagi pakai mobil. Mengaku-ngaku dari Pusat lah bang.”ujar Sumber kembali.

Terkait hal informasi tersebut, Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar angkat bicara dan mengatakan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku-ngaku bisa meluluskan dari seleksi ujian PPPK nantinya. “Kami Pihak Pemkab menghimbau, agar masyarakat tidak terpancing dan mudah percaya dengan hal tersebut.”ucapnya.

Lanjut Zainuddin, Sesuai PP 49/2018, seluruh peserta yang mengikuti ujian akan tetap melalui proses seleksi. Seleksi diadakan untuk memperoleh PPPK yang berkualitas. “Seperti arahan dari MENPAN RB RI, semua dari proses seleksi murni.”katanya.

Dijabarkan Zainuddin penjelasan dari MENPAN RB RI, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. “Untuk tenaga guru batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia (WNI) baik profesional. Demikian juga untuk jabatan lain.”jelasnya.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

“Dua tahap seleksi. Yang pertama seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi. Setelah lulus, mengikuti wawancara penilaian integritas dan moralitas.”tutupnya. (Ricky).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d